Bagikan:

GARUT - Kepolisian Resor Garut menangkap seorang buronan kasus pencurian dan pembunuhan terhadap seorang ibu rumah tangga di Kecamatan Cikajang, Kabupaten Garut, Jawa Barat, yang melarikan diri ke Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar).

"Pelaku ini sempat buron, dan akhirnya kami dari jajaran Polres Garut dibantu Polres Ketapang berhasil menemukan tersangka di daerah Ketapang, Kalimantan Barat," kata Kasatreskrim Polres Garut AKP Ari Rinaldo saat jumpa pers pengungkapan kasus di Garut, Antara, Jumat, 24 Mei. 

Kepolisian menangkap Otang (31) saat bekerja sebagai buruh pabrik tahu di daerah Ketapang, Senin, 20 Mei. Selanjutnya dibawa ke Markas Polres Garut untuk menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut.

Pelarian Otang itu, kata Ari, setelah melakukan pencurian sepeda motor dan pembunuhan terhadap seorang perempuan yang merupakan bibi-nya sendiri Neneng (53) di Kecamatan Cikajang, Garut, Kamis malam.

Otang juga melakukan penganiayaan terhadap seorang gadis yang merupakan anak dari korban hingga mengalami luka-luka dan harus menjalani perawatan medis di rumah sakit.

"Tersangka ini, tidak hanya membunuh, tapi juga menganiaya anak korban, setelah itu kabur membawa sepeda motor korban," ujarnya.

Ari mengatakan aksi tersangka itu bermula hendak mengambil sepeda motor korban, namun korban tidak memberikannya, kemudian terjadi percekcokan yang membuat tersangka menganiaya korban menggunakan cobek batu sampai meninggal dunia.

Setelah itu, korban kabur ke daerah Ciamis untuk menjual sepeda motor curian-nya, kemudian pergi ke Jakarta, sampai akhirnya pergi ke luar pulau ke daerah Ketapang, Kalbar untuk bekerja sebagai buruh pabrik tahu.

"Setelah menangkap pelaku, kami juga mengamankan barang bukti lainnya seperti sepeda motor yang dicuri pelaku," ucapnya.

Ari menyampaikan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja sama, dan adanya bantuan dari Polres Ketapang yang ikut mencari keberadaan pelaku di daerah itu.

Ia menyampaikan terima kasih kepada jajaran Polres Ketapang, sehingga pelaku bisa ditangkap dan dibawa ke Polres Garut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Berkat bantuan dari Polres Ketapang akhirnya posisi pelaku bisa diketahui, dan langsung ditangkap," tuturnya.

Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 365 dan 338 KUHP berikut Undang-Undang Perlindungan anak dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun penjara.