JAKARTA - Henry Kurnia Adhi alias Jhon LBF, pengusaha viral di TikTok dilaporkan oleh salah satu kliennya, Arie Christianto atas dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang dengan kerugian Rp1,8 miliar.
Arif Edison selaku kuasa hukum Arie Christianto yang merupakan Dirut PT Adidharma Ekaprana mengatakan bahwa Jhon LBF selaku komisaris PT Lima Sekawan telah melakukan penipuan terhadap kliennya, sehingga ia memutuskan untuk melaporkan pengusaha viral itu ke Polda Metro Jaya.
“Klien saya, Adidharma Ekaprana ini melaporkan pencucian uang yg dilakukan Jhon LBF dan kawan-kawan, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan denda 10 miliar,” kata Arif Edison saat ditemui di Polda Metro Jaya pada Jumat, 31 Maret.
“Kita sudah beli jasa dia untuk berbagai macam jasa dan juga untuk sewa kantor, tapi jasanya gak selesai dan kantornya pun tidak diberikan, malah disewakan ke orang lain,” sambungnya.
Arie Christianto mengatakan bahwa perusahaannya mengalami kerugian hingga 1,8 miliar akibat kerjasamanya dengan Jhon LBF. Melihat gugatan perdatanya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan tidak menemui titik terang, ia pun memutuskan untuk melaporkannya secara pidana.
“Sampai hari ini kita lihat (gugatan perdata) nihil ya, makanya kita buat laporan ini,” ujar Arie.
Lebih lanjut, Arie mengatakan bahwa upaya damai sudah ia sampaikan, namun Jhon LBF masih bersikeras untuk tidak mengakui apa yang dituduhkan.
BACA JUGA:
“Kita berkali kali sudah utarakan (jalur damai), tapi kemarin pas mediasi dia dengan tegas tidak mau (mengaku dan berdamai),” pungkas Arie Christianto.
Laporan dari Arie Christianto sudah teregistrasi dengan nomor LP/B/1747/III/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA. Henry Kurnia Adhi alias Jhon LBF disangkakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3,4,5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang.