Bagikan:

JAKARTA - Polda Metro Jaya menindaklanjuti pelaporan Bunga Zainal yang menjadi korban dugaan penipuan atau penggelapan dengan kerugian mencapai Rp6,2 miliar. Saat ini, pemain sinetron itupun sedang dimintai keterangan.

"Pemeriksaan sedang berlangsung oleh Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat, 30 Agustus.

Proses pemeriksaan yang dilakukan tentunya guna mendalami dugaan penipuan yang dialami pesinetron tersebut.

Dalam tahap penyelidikan ini, polisi akan mencari dan memastikan benar terjadinya dugaan tindak pidana seperti yang dilaporkan.

"Dalam proses pendalaman dalam tahap penyelidikan karena yang bersangkutan telah membuat laporan polisi atas dugaan peristiwa penipuan atau penggelapan," kata Ade.

Dalam laporan yang dibuat Bunga Zainal, diketahui ada dua orang yang dilaporkan. Mereka disebut sebagai orang dekat atau sahabat dari pesinetron tersebut.

Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/4972/VIII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya.

"Saudari BNM alias BZ terkait dugaan penipuan dan penggelapan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. Terlapornya di sini ada 2 orang, inisial AAACD dan SFSS," ucap Ade.

Merujuk data pelaporan, Bunga Zainal menjadi korban dugaan penipuan saat bekerja sama dengan kedua terlapor dalam bentuk investasi pengadaan kopernik.

Hanya saja, kerja sama itu tak berjalan baik. Bahkan, dokumen-dokumen dalam kerja sama tersebut diduga palsu.