Bagikan:

JAKARTA - Polisi menjadwalkan pemeriksaan terhadap artis Bunga Zainal terkait laporan investasi bodong dengan kerugian mencapai Rp6,2 miliar.

“Iya dalam waktu dekat. Ini awal penyelidikan berawal dari pelapor yang juga sebagai korban. Nanti akan dijadwalkan dalam waktu dekat,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indardi kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis, 29 Agustus.

Nantinya saat dilakukan pemeriksaan, korban diminta menunjukkan bukti kwitansi, perjanjian kedua belah pihak hingga surat somasi terhadap terlapor.

“Nanti dijadwali pemeriksaan korban atau pelapor. Saat membuat laporan korban menunjukkan bukti ada kwitansi, perjanjian kerja sama hingga somasi,” ungkapnya

Perihal jenis investasi yang diikuti Bunga Zainal terhadap terlapor, pihaknya belum mengetahui lebih jauh.

“Dalam laporan tidak dirinci nanti akan didalami oleh penyidik,” tutupnya.

Sebelumnya Artis Bunga Zainal melapor ke Polda Metro Jaya lantaran dirinya menjadi korban investasi bodong. Bunga mengaku mengalami kerugian sebesar Rp6,2 miliar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menuturkan ada 2 orang yang dilaporkan dalam kasus tersebut.

“Saudari BNM alias BZ terkait dugaan penipuan dan penggelapan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. Terlapornya di sini ada 2 orang, inisial AAACD dan SFSS,” kata Ade Ary dalam keterangannya, Kamis, 29 Agustus.