Bagikan:

JAKARTA - Artis Bunga Zainal melapor ke Polda Metro Jaya lantaran dirinya menjadi korban investasi bodong. Bunga mengaku mengalami kerugian sebesar Rp6,2 miliar.

Laporan Bunga Zainal ini teregistrasi dengan nomor LP/B/4972/VIII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya. Laporan tersebut dibuat pada tanggal 22 Agustus 2024.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menuturkan ada 2 orang yang dilaporkan dalam kasus tersebut.

“Saudari BNM alias BZ terkait dugaan penipuan dan penggelapan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. Terlapornya di sini ada 2 orang, inisial AAACD dan SFSS,” kata Ade Ary dalam keterangannya, Kamis, 29 Agustus.

Dalam laporan itu dijelaskan, kata Ade Ary, korban mengalami penipuan dan penggelapan saat dia dan kedua terlapor bekerja sama dalam investasi pengadaan kopernik.

"Yang mana dalam investasi tersebut terlapor menjanjikan keuntungan. Karena percaya, kemudian pelapor mengikuti dan mentransfer sejumlah uang secara bertahap. Total keseluruhannya Rp6,2 miliar,” katanya.

Lebih lanjut, investasi itu awalnya berjalan dengan baik. Namun, pada Juni 2024, Bunga mengakut belum terima keuntungan kembali. Terlebih modal dari Bunga pun juga kembali.

Kemudian Bunga meminta penjelasan terlapor dengan melayangkan somasi. Akan tetapi, menurut pelapor, terlapor tidak punya iktikad baik.

Seiring berjalannya waktu, Bunga Zainal juga baru mengetahui bahwa dokumen-dokumen dalam kerja sama tersebut diduga palsu. Atas kejadian ini, Bunga Zainal melapor polisi.

"Dengan kata lain, investasi yang diberikan terlapor itu tidak ada alias fiktif,” tutupnya.