JAKARTA - Sidang kasus dugaan investasi bodong yang melibatkan nama Bunga Zainal sebagai korban harus diundur. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat ini akan dilanjutkan pada 27 Mei mendatang.
"Sidang itu tanggal 27 Mei jam nya ya nanti akan kita kabari ya, sekitar jam 10 sih kalau agendanya itu, tapi mungkin di mulai jam 1 siang," kata Ratnaningrum Djaroem, kuasa hukum Bunga Zainal di PN Jakarta Barat, Selasa, 20 Mei.
Ratna menjelaskan kalau seharusnya persidangan perdana beragendakan terkait identitas dari pada pelaku investasi bohong ini l.
"Hari ini sidang perdana ya identitas, pihak, karena memang terdakwanya suami istri yang satu masih ditahan di Cipinang, yang si ibunya di Rutan Pondok Bambu mungkin koordinasi gitu sepakat keduanya untuk datang," jelas Ratna.
Sayangnya, pihak Jaksa menuturkan bahwa ada beberapa administrasi yang masih perlu untuk dilengkapi sehingga Sidang harus diundur.
BACA JUGA:
"Tadi sih jaksanya bilang ada proses administrasi yang belum dilakukan jadi mungkin masih ada kendala untuk menghadirkan," tutur Ratna.
Untuk sidang yang akan datang, Ratna memastikan kalau Bunga Zainal akan hadir dan menyaksikan sendiri jalannya persidangan.
"Ketemu mungkin enggak ya nggak pernah ketemu, jadi saat proses penyidikan, penyidikan nggak pernah ketemu jadi pas di lapas juga enggak lah, mungkin nanti ketemunya pas di sini (pas sidang). Tanggal 27 diusahakan akan hadir," pungkasnya.
Sebagai informasi, pada 22 Agustus 2024, Bunga Zainal melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/4972/VIII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya usai diduga mengalami kerugian hingga Rp15 miliar.