Bagikan:

JAKARTA - Sidang kasus penipuan investasi bodong yang menjadikan aktris Bunga Zainal sebagai korban harus kembali mengalami penundaan.

Hal ini dikarenakan majelis hakim menginginkan agar kedua terdakwa, AAACD serta SSFS dihadirkan secara langsung di muka persidangan.

"Persidangan ditunda satu minggu karena kita melihat hakim menginginkan terdakwa hadir langsung di ruang persidangan," kata kuasa hukum Bunga Zainal, Muhammad Zaky Rabbani di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin, 27 Mei.

Pihak Bunga Zainal menyetujui keputusan hakim agar persidangan ini dapat berjalan dengan lancar dan baik apalagi terdakwa tidak memiliki kuasa hukum.

"Kita lihat sendiri hakim menghendaki untuk kasus ini terdakwanya harus hadir di persidangan," lanjutnya.

Oleh karena itu, Zaky memastikan kalau kedua terdakwa pada sidang selanjutnya, 3 Juni mendatang akan dihadirkan secara langsung.

"Untuk perkara ini terdakwa minggu depan akan langsung dihadirkan secara offline, hadir langsung," ujar Muhammad Zaky Rabbani.

Untuk Bunga Zainal sendiri diharapkan untuk hadir juga untuk melihat langsung persidangan yang merugikannya hingga Rp6 Miliar. Namun Zaky belum bisa memastikan karena seharusnya Bunga hanya hadir dalam sidang pernyataan saksi.

"Ibu Bunga tentunya akan hadir untuk sidang saksi. Tapi minggu depan ini kan belum saksi, masih dakwaan. Tapi nggak tahu juga kalau beliau ingin hadir, bisa hadir," pungkasnya.