Bagikan:

JAKARTA - Kuasa hukum Bunga Zainal, Ratnaningrum Djaroem menuturkan kalau kliennya sangat ingin bertemu dengan para pelaku, CD dan SFS kasus dugaan investasi bodong yang telah merugikannya hingga Rp6,2 miliar. Setelah ia melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya, kasus ini akhirnya berlanjut ke tahap persidangan.

"Pastinya karena kita udah tunggu-tunggu, ibu Bunga kebetulan tunggu-tunggu jadwal kapan sih sidangnya," ungkap Ratnaningrum Djaroem di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa, 20 Mei.

Bukan tanpa alasan, hal ini dikarenakan Bunga sudah tak pernah bertemu lagi dengan kedua pelaku sejak ditahan oleh kepolisian.

"Ketemu mungkin enggak ya nggak pernah ketemu, jadi saat proses penyidikan, penyidikan nggak pernah ketemu jadi pas di lapas juga enggak lah," ujar Ratnaningrum.

"Mungkin nanti ketemunya pas di sini (pas sidang). Tanggal 27 diusahakan akan hadir," sambungnya.

Hingga saat ini pun Bunga masih berharap ada keadilan terkait kasus dugaan investasi bodong ini. Salah satunya dengan pengembalian uang kerugiannya yang mencapai Rp6,2 miliar.

"Nggak sih, bu Bunga hanya berharap mendapat keadilan karena memang ini prosesnya udah cukup lama dari sejak Agustus kita laporkan," jelas Ratnaningrum.

"Mudah-mudahan ya kita, jadi memang kita berharap demikian ya (uang kembali), harapan itu selalu ada," katanya.

Meski hingga saat ini belum ada diskusi terkait hal tersebut, namun Bunga Zainal akan berusaha untuk mengupayakan hal tersebut.

"Tapi sampai saat ini belum ada pembicaraan kearah sana gitu, jadi memang kak upaya-upaya ini kita lakukan karena memang tidak ada niat baik dari yang bersangkutan untuk menyelesaikan perkara," pungkasnya.