Bagikan:

JAKARTA - Bunga Zainal mengaku sudah siap untuk bersaksi di persidangan atas kasus investasi bodong yang ia laporkan. Di mana sudah dua orang yang ditetapkan tersangka oleh pihak penyidik.

"Harus siap (ketemu di persidangan), kalau posisinga benar, harus siap. Kalau takut kan kalau salah," kata Bunga Zainal di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Rabu, 5 Maret.

Ia menegaskan, apabila nantinya ia diminta bersaksi di persidangan maka akan menjelaskan sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di kepolisian.

"Iya dong, dari saksi saha tidak ada yang berubah, konsisten," lanjutnya.

Menegaskan, dua orang yang sudah ditetapkan tersangka oleh pihak penyidik atas kasus ini akan segera disidangkan.

Pasalnya berkas kasus investasi bodong yang merugikan Bunga Zainal hingga Rp15 M ini sudah hampir ramping atau P21 dan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

"Kami sudah ada tanggalnya kapan P21 seharusnya, terus nanti kemudian sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat," ucap Bunga.