JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary menyampaikan kabar terbaru terkait kasus dugaan investasi bodong yang melibatkan selebritas Bunga Zainal.
Ade menuturkan kalau kasus ini sudah melewati tahap penyelidikan dan juga gelar perkara sehingga akan dinaikan statusnya ke tahap penyidikan.
"Kasusnya setelah dilakukan pendalaman dalam tahap penyelidikan, dilakukan gelar perkara, akhirnya penyidik meningkatkan statusnya menjadi penyidikan," ujar Ade Ary di Polda Metro Jaya, Rabu, 6 November
Kenaikan status ini dikarenakan pihak penyidik merasa adanya indikasi tindak pidana dalam laporan yang dilayangkan oleh Bunga Zainal.
"Karena diduga ada peristiwa pidana sebagaimana yang dilaporkan oleh atau korbannya saudari BZ (Bunga Zainal)," tambah Ade Ary.
Sebelumnya, Bunga Zainal sempat kembali memenuhi panggilan penyidik untuk menyampaikan tambahan keterangan yang dibutuhkan.
Setelah pemeriksaan Bunga menuturkan bahwa ia masih memberikan kesempatan dampai kepada para terduga namun dengan syarat.
"Ya kalau dia bayar, cash and carry tanpa nunggu nggak apa-apa saya stop, itu kan nilainya nggak kecil, kalau dia hanya menjanjikan (nggak mau)," jelas Bunga Zainal.
Pasalnya sebelum melaporkan kasus ini ke pihak berwajib, Bunga Zainal sudah mencoba menunggu itikad baik dari kedua pelaku tersebut.
BACA JUGA:
"Karena sebelum saya melayangkan saya memunggu itikad baik dia seperti apa makanya ada mediasi juga sebelum saya melaporkan ke pihak yang berwajib, udah ada mediasi, tapi dia kan tidak menepati perjanjian yang memang kita sepakati," tambahnya.
"Jadi saya tunggu tunggu, emang nggak ada janji dia untuk ada aset yang diserahkan atau waktu yang sudah kita berikan, tapi ternyata kan nggak ada," imbuhnya.