Bareskrim Selidiki Kasus Dugaan Investasi Bodong Triumph yang Seret Indra Bekti
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko (Foto: Rizky AP/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri mulai menyelidiki kasus dugaan investasi bodong di platform Triumph. Dalam kasus ini, nama Indra Bekti yang merupakan brand ambassador pun ikut terseret.

"Terhadap laporan tersebut sampai saat ini penyidik masih melakukan penyelidikan," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko kepada wartawan, Senin, 28 Maret.

Kasus investasi bodong ini disebut telah memakan korban sebanyak 20 orang. Total kerugiannya mencapai Rp20 miliar.

Di tahap penyelidikan, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus yang menanganinya bakal mengumpulkan bukti dan petunjuk. Hingga akhirnya, melakukan gelar perkara untuk memutuskan layak tidaknya kasus ini naik ke tahap penyidikan.

Jika nantinya naik ke penyidikan, artinya ditemukan adanya pelanggaran pidana. Sehingga, cepat atau lambat polisi bakal menetapkan sosok tersangka.

Pelaporan kasus ini pun telah teregistrasi dengan nomor LP/0145/III/2022/SPKT Bareskrim Polri tanggal 25 Maret 2022.

"Dengan pelapor atas nama MIA dan korban NMJ dan EMS terkait dengan tindak pidana perdagangan tanpa izin, dan atau TPPU investasi deposito pada aplikasi Triumph DFI dengan terlapor LK," kata Gatot.