KPK Tunggu Laporan Soal Artis R di Kasus Gratifikasi Rafael Alun
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri (Tsa Tsia/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan belum menerima laporan artis R yang diduga terlibat di kasus gratifikasi eks pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun. Pengecekan sudah dilakukan tapi pengaduan masyarakat itu tak ditemukan.

"Sejauh ini, setelah kami cek di bagian persuratan belum ada penerimaan laporan dimaksud. Di bagian pengaduan masyarakat maupun PPID Humas juga belum ada," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat, 31 Maret.

KPK meminta kejelasan kapan pelaporan itu dilakukan. Karena mereka akan berupaya melakukan pengusutan jika benar ada laporan yang masuk.

"Karena pada prinsipnya kami tentu mengapresiasi masyarakat yang berperan dalam pemberantasan korupsi dengan cara melaporkan setiap dugaan korupsi ke pengaduan KPK dan kami pasti akan tindaklanjuti setelahnya," ungkap Ali.

Diberitakan sebelumnya, artis berinisial R muncul di pusaran kasus gratifikasi yang menjerat eks pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun. Dia diduga mengendalikan bisnis yang awalnya bermodal Rp170 miliar.

"Ternyata Rafael terakses dengan ada orang kaya baru yang mengendalikan bisnis modal dasarnya Rp170 miliar lalu bisnis ini angkanya (menjadi, red) triliun," kata Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW) Iskandar Sitorus dikutip dari YouTube KH Entertainment, Jumat, 31 Maret.

"Inisial orang kaya baru ini R," sambungnya.

Iskandar masih menutup rapat artis berinisial R ini. Dia tak memerinci siapa yang ikut mengelola uang Rafael Alun.

Tak hanya itu, Rafael juga diduga punya hubungan dengan bisnis besar lainnya bersama dengan besan atau orang tua dari menantunya. "Bisnis produksi bangunan, membangun, dan terkait properti," tegas Iskandar.