PRAYA - Empat anggota Polres Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat yakni Brigadir Arman, Brigadir Supriono, Briptu Rifaid dan Bripda Muhamad Jayadi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat. Keempatnya dipecat karena tidak menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan.
"Empat personel diberhentikan dengan alasan in absentia," kata Kapolres Dompu AKBP Iwan Hidayat dilansir ANTARA, Kamis, 30 Maret.
Upacara PTDH tersebut juga dirangkaikan dengan penyerahan piagam penghargaan pada 15 anggota yang turut serta dalam Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV) XI NTB 2023.
"Kita bersyukur kita dapat berdiri di lapangan apel Polres Dompu dalam keadaan sehat walafiat, terlebih saat sedang menjalankan ibadah Puasa Ramadan 1444 Hijriah," katanya.
Kapolres Dompu mengaku merasa berat untuk melaksanakan upacara PTDH ini. Ditegaskan, putusan pemecatan telah melalui proses sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
"PTDH ini telah melalui proses yang sangat panjang, penuh pertimbangan dan dengan berpedoman kepada koridor hukum yang berlaku," katanya.
BACA JUGA:
Kapolres juga menyampaikan ungkapan rasa terima kasih kepada personel Polres Dompu yang berprestasi serta berdedikasi di bidang operasional dan pembinaan.
"Kepada personel yang telah berdedikasi dalam rangka ungkap kasus dan melakukan inovasi dalam pelaksanaan tugasnya, sudah sewajarnya mendapatkan penghargaan," katanya.