Bagikan:

JAKARTA - YS, salah satu karyawati perusahaan swasta di kawasan Pasar Baru, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat, mengeluhkan terkait pemecatan sepihak yang dilakukan pihak perusahaan terhadap dirinya tanpa melalui prosedural yang resmi.

Korban merasa dirugikan setelah mendapatkan pemecatan secara sepihak oleh perusahaan di bidang industri produk makanan dan minuman khas Turki tersebut.

"Perusahaan melakukan pemecatan secara sepihak pada Rabu kemarin, 29 Maret. Pas hari Rabu, katanya konfirmasi dari owner. Kamis, 30 Maret, konfirmasi dari Dirut. Bahkan, saya dipecat tanpa prosedur yang resmi, tidak ada surat bukti pemecatan yang diberikan kepada saya," kata YS, salah satu karyawati perusahaan swasta saat dikonfirmasi VOI, Kamis, 30 Maret.

Menurut korban, prosedur pemecatan oleh perusahaan di tempatnya bekerja terhadap dirinya dinilai tidak profesional. Pasalnya, korban sempat dijanjikan melalui perkataan verbal oleh pihak perusahaan jika dirinya terakhir bekerja di perusahaan tersebut pada hari Sabtu, 1 April, lusa.

Namun tiba-tiba, korban mendapat informasi bahwa dirinya diminta untuk tidak bekerja lagi di perusahaan tersebut pada Jumat, 31 Maret, besok.

"Kemarin langsung dipanggil, dibilang (saya) dipecat. Pemecatan secara verbal di tingkat HRD (human resource development)," bebernya.

Padahal dalam perjanjian kontrak kerja, sambung korban, dirinya mulai dikontrak selama 3 bulan oleh perusahaan tersebut.

"Kontrak 3 bulan, ini dipecat mendadak. Pemecatan mendadak tanpa SP (surat peringatan) kepada karyawan. Pemecatan tanpa pesangon dan alasan yang dibuat-buat," katanya.

Korban YS menambahkan, pemecatan juga tanpa mediasi dengan yang bersangkutan. Bahkan, perputaran keluar dan masuknya karyawan perusahaan tersebut sangat tinggi setiap bulan.

YS menjelaskan, dalam kontrak perjanjian kerja, ada poin terkait pemutusan kerja dapat dilakukan kapan saja kalau dinilai tidak memenuhi persyaratan kerja dari perusahaannya.

"Pertanyaannya, persyaratan kerja seperti apa?. SOP aja tidak ada. Owner dan dirut omongannya berubah-ubah, mereka selalu menyuruh hrd jadi jubir mereka. Setiap ada peneguran juga hrd selalu ada, padahal tidak ada hubungannya," katanya.

Dalam waktu dekat, korban berencana akan melaporkan kasus pemecatan secara sepihak yang dialami dirinya ke Kantor Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Sudinakertrans) Jakarta Pusat.

"Rencananya dalam waktu dekat saya akan melaporkan ke kantor Suku Dinas Tenaga Kerja soal pemecatan sepihak ini," ujarnya.