3 Terdakwa Pengoplosan BBM Dituntut 2 Tahun Penjara di PN Medan
Ketiga terdakwa mendengar tuntutan jaksa melalui virtual di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (30/3/2023). ANTTARA/M. Sahbainy Nasution

Bagikan:

MEDAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bastian menuntut ketiga terdakwa pengoplosan BBM ribuan liter dengan hukuman pidana selama 2 tahun penjara.

"Meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman kepada para ketiga terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 2 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan dilansir ANTARA, Kamis, 30 Maret.

Ketiga terdakwa yang menjalankan sidang dalam acara tuntutan yakni Karir Yaman, Lesmana Widodo dan Edi Saputra. Bastian menilai, perbuatan terdakwa melanggar Pasal 54 Undang-undang No. 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Bastian mengatakan, hal yang memberatkan kepada ketiga terdakwa yaitu tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas penggelapan BBM.

"Sedangkan hal yang meringankan ketiga terdakwa bersikap sopan dan mengakui atas perbuatan yang dilakukan di dalam persidangan," ucapnya.

Setelah membacakan tuntutan, hakim yang diketuai oleh Dahlan memberikan kesempatan kepada penasihat hukum dan terdakwa untuk memberikan pembelaan atas tuntutan itu pada minggu depan.

Sebelumnya, ketiga terdakwa ditangkap tim Polda Sumut dengan barang bukti BBM oplosan berjenis solar 16.000 liter dan pertalite 18.000 liter.

Selanjutnya dilakukan interogasi, terdakwa mengakui bahwa BBM tersebut adalah BBM campuran/oplosan yang diangkut dari gudang di Tanjung Pura.