Bagikan:

MEDAN - Mentor Indra Kenz, Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 8 tahun penjara dalam kasus kejahatan Binomo.

JPU Chandra Naibaho mengatakan Fakarich dinilai terbukti melanggar Pasal 45 Ayat 2 Jo Pasal 27 Ayat 2 dan atau Pasal 45 Ayat 1 Jo Pasal 28 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang IT Pasal 3, Pasal 5, Pasal 10 U Nomor 8 Tahun 2016 tentang TPPU dan atau Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 55 KUHPidana. 

"Menuntut supaya Majelis Hakim PN Medan yang mengadili perkara ini, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Fakar Suhartami Pratama dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan," kata JPU Chandra dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Kamis 6 Oktober.

Selain tuntutan penjara, jaksa juga menuntut Fakar untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider 1 tahun kurungan. 

Dalam tuntutannya, jaksa turut menyampaikan hal yang memberatkan dan yang meringankan tuntutan terdakwa. Adapun hal yang memberatkan karena perbuatan terdakwa meresahkan serta dilarang oleh pemerintah. 

Sedangkan, hal yang meringankan terdakwa yakni bersifat sopan di depan persidangan.

"Bahwa terdakwa mengakui terus terang dan menyesali perbuatannya, serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, dan bahwa terdakwa belum pernah dihukum," sebutnya.