Bagikan:

MAKASSAR - Kapolres Gowa, Sulawesi Selatan, AKBP Reonald TS Simanjuntak menurunkan tim untuk mengejar sisa para pelaku yang melakukan penyerangan hingga mengakibatkan satu orang warga tewas dan dua lainnya terluka.

"Untuk 11 orang ini, mohon menyerahkan diri, dari pada kami kejar, dan jangan melakukan perlawanan nanti apabila kami tangkap," ujar Kapolres dilansir ANTARA, Kamis, 30 Maret.

Polisi sedang melaksanakan pemantauan dan pengejaran sisa pelaku yang melakukan penyerangan namun salah sasaran hingga mengakibatkan dua warga di Desa Manjalling, Kecamatan Bajeng Barat, Kabupaten Gowa terluka dan satu orang meninggal dunia.

Sebelumnya, sebanyak 29 orang telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyerangan salah sasaran tersebut. Sembilan orang telah masuk usia dewasa 18 tahun ke atas, selebihnya anak di bawah umur berstatus pelajar SMP. Para tersangka ini adalah warga Galesong, Kabupaten Takalar.

"Para pelaku ini melakukan penyerangan, tapi salah sasaran. Satu korban meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit terkena anak panah pada dada sebelah kiri," ujar Kapolres

Korban meninggal dunia atas nama Kadir Daeng Ngempo (51), sedangkan korban terluka parah tertancap anak panah di bagian pelipis mata sebelah kanan atas nama Ardan (20) dan korban luka ringan atas nama Suardi (17).

Barang bukti yang disita tiga anak panah, senjata tajam jenis badik, 19 ponsel, pakaian pelaku, serta beberapa kendaraan roda dua yang digunakan saat menyerang para korban, serta hasil pemeriksaan dari korban.

Pemicu awal penyerangan ungkap Reonald, kejadian tersebut terjadi pada Selasa (28/3) sekitar pukul 23.45 Wita. Motifnya, karena salah paham dan adanya ketersinggungan terhadap pelaku utama berinisial P.

Tersangka utama ini tak terima dipukuli oleh kakak pacarnya berinisial AS, dengan alasan tidak disetujui berpacaran dengan adiknya. Merasa dendam, lalu mengajak rekan-rekannya untuk membalas perlakuan itu, tapi belakangan malah salah sasaran.

Atas kejadian tersebut para tersangka dikenakan pasal 340 KUHPidana perencanaan pembunuhan berencana, juncto pasal 338, pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 terkait senjata tajam dan Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.