Bagikan:

JAYAPURA - Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura menyebutkan larangan buka puasa bersama (bukber) hanya berlaku bagi internal pegawai negeri sipil (PNS) pemerintah daerah (pemda).

"Saat kami mengikuti rapat koordinasi nasional, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian juga menegaskan bahwa larangan buka puasa bersama internal pemerintah daerah dilarang," kata Penjabat Wali Kota Jayapura Frans Pekey di Jayapura, Papua, Rabu 29 Maret, disitat Antara.

Menurut dia, buka puasa bersama internal pemerintah daerah akan diarahkan lebih banyak kepada berbagi untuk masyarakat atau kelompok dhuafa.

"Jadi lebih banyak didorong agar pemerintah daerah untuk berbagai ke panti asuhan dan pondok pesantren," ujarnya.

Dia menjelaskan, untuk buka puasa bersama di pondok pesantren maupun masjid bisa dilakukan sehingga pihaknya akan melaksanakan program Safari Ramadan 1444 Hijriah.

"Program Safari Ramadan di Kota Jayapura tetap akan dilakukan, tetapi kami akan lebih banyak melakukan kunjungan ke panti asuhan dan juga pondok pesantren (ponpes) serta kelompok-kelompok dhuafa," katanya.

Dia menambahkan, pihaknya berencana akan melakukan safari Ramadan pada pekan depan karena saat ini jadwal sedang disusun. Nantinya anggaran untuk safari Ramadan bakal disedot dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah alias APBD Jayapura

"Untuk anggaran yang akan diberikan kepada pondok pesantren maupun panti asuhan saat Safari Ramadhan akan kami sesuaikan dengan anggaran dari Pemkot Jayapura," tandasnya.