Bagikan:

JAKARTA - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menerima aduan dari warga soal dugaan penyalahgunaan wewenang mantan Anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI, Naufal Firman Yursak saat Gubernur DKI masih dijabat oleh Anies Baswedan.

Dugaan penyalahgunaan wewenang itu dilakukan Firman yang menjabat sebagai Ketua Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) Apartemen Taman Rasuna.

"Sebetulnya ini urusan internal Taman Rasuna, tapi di sini dia meminta waktu audiensi saya dengan dia, saya terima. Ada permasalahan keuangan, IPL (iuran pengelolaan) oleh pengelolanya, yang sekarang Naufal Firman Yursak," kata Prasetyo usai menerima audiensi di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin, 27 Maret.

Berdasarkan laporan warga, Naufal yang merupakan salah satu orang terdekat Anies ini diduga ikut campur dalam mematok regulasi pada Peraturan Gubernur Nomor 70 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 132 tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik.

Penerbitan pergub tambahan ini diduga menjadi cara Naufal memuluskan jalannya untuk kembali menjabat Ketua P3SRS Apartemen Taman Rasuna periode 2022-2025.

Naufal diketahui telah mengemban jabatan tersebut dua periode sebelumnya. Sementara, jika merujuk pergub sebelumnya, Naufal tak lagi bisa menjabat Ketua P3SRS.

"Soal pengelolaan rumah susun ini kita memang ada beberapa pergub, mulai dari Pergub Nomor 132 Tahun 2018, Pergub Nomor 133 Tahun 2018, dan Pergub Nomor 70 Tahun 2021. Itu membuat kekisruhan, terlalu banyak aturan yang akhirnya njelimet, kasihan warga," urai Prasetyo.

Saat menjabat Ketua P3SRS Apartemen Taman Rasuna periode 2022-2025, Naufal disebut warga menggunakan sejumlah uang iuran pengelolaan warga di perumahan tersebut.

"Katanya (Naufal) memakai uang masyarakat apartemen Taman Rasuna. Mereka berkeluh kesah melalporkan ke kita," ungkap dia.

Dalam pertemuan ini, Prasetyo juga menghadirkan Kepala Seksi Pembinaan Penghunian Dinas Perumahan DKI Ledy Natalia untuk meminta penjelasan mengenai polemik Pergub Nomor 70 Tahun 2021 ini. Politikus PDIP itu meminta Pemprov DKI membenahi regulasi pengelolaan rumah susun yang ada di Jakarta agar tak lagi tumpang tindih.

"Kita koreksi. Kan, diimbau oleh Pak Presiden juga, kita jangan gampang membuat pergub kek atau peraturan yang menjelimetkan akhirnya yang mempersulit. Tadi saya bilang Bu Ledy, dihapus saja (Pergub Nomor 70 Tahun 2021) supaya lebih memudahkan masyarakat mengingat aturan," imbuhnya.