MATARAM - Penuntut umum menahan seorang jaksa berinisial EP yang menjanjikan korban lulus dalam proses perekrutan sebagai calon aparatur sipil negara (CASN) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Mataram, Nusa Tenggara Barat.
Kepala Kejati NTB Nanang Ibrahim Soleh mengatakan, penahanan tersebut merupakan tindak lanjut pelaksanaan tahap dua atau penyerahan tersangka EP dan barang bukti dari penyidik ke penuntut umum Kejari Mataram.
"Jadi, tindak lanjut tahap dua ke Kejari Mataram hari ini dilakukan penahanan terhadap tersangka di Rutan Lapas Mataram," kata Nanang di Mataram, Antara, Senin, 20 Maret.
Dia menegaskan bahwa perkara yang menyeret seorang jaksa fungsional ini merupakan bagian dari komitmen kejaksaan untuk tidak tebang pilih dalam penanganan perkara.
"Kami ingin dari Kejati NTB dan jajaran tetap tajam ke luar, tajam juga ke dalam. Jadi, siapa pun salah, akan kami proses, tidak pandang bulu, kasus inilah contohnya," ujar dia.
Penyidik menetapkan EP sebagai tersangka dengan menerapkan sangkaan pidana Pasal 11 dan/atau Pasal 12e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Dalam perkara ini, Nanang menyampaikan bahwa korban dari perbuatan tersangka EP ini sebanyak sembilan orang dengan total kerugian mencapai Rp765 juta.
"Korbannya itu ada dari Lombok Barat, Lombok Timur, dan Dompu. Diberikannya (uang) secara bertahap, ada yang Rp100 juta, ada Rp60 juta hingga totalnya Rp765 juta dari sembilan korban," ucap dia.
Dia menyampaikan bahwa tersangka EP melakukan perbuatan penyalahgunaan kewenangan sebagai jaksa fungsional itu dalam periode 2020- 2021.
BACA JUGA:
"Modusnya dengan menjanjikan korban lulus CASN di kejaksaan dan Kemenkumham," kata Nanang.