MATARAM - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Mataram, Nusa Tenggara Barat, mengusulkan sebanyak 587 narapidana mendapat remisi khusus atau potongan masa pidana di Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
"Jadi dari total jumlah warga binaan kami di Lapas Mataram, yakni 1.261 orang, 587 diantaranya yang kami usulkan mendapat remisi khusus hari raya," kata Kepala Lapas Kelas IIA Mataram Ketut Akbar Herry Achjar di Mataram, Sabtu 30 April.
Jumlah 1.261 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Mataram tersebut, jelasnya,sesuai dengan data terakhir per tanggal 30 April 2022.
Ada dua kategori penerima remisi khusus hari raya, yakni RK-1 dan RK-2. Untuk narapidana yang dapat remisi khusus, namun masih menjalani sisa pidana itu masuk dalam kategori RK-1. Sedangkan RK-2, bagi mereka yang langsung bebas setelah menerima remisi khusus.
Untuk Lapas Kelas IIA Mataram, lanjut Akbar, dari 587 narapidana yang diusulkan, ada empat orang diantaranya masuk kategori RK-2.
"Jadi dari 587, ada 4 orang yang kami usulkan dapat remisi khusus langsung bebas," ucapnya dikutip Antara.
Nantinya, kata dia, apabila usulan RK-2 bagi empat narapidana tersebut disetujui Menteri Hukum dan HAM, mereka bisa Langsung pulang dan berkumpul menikmati suasana lebaran bersama keluarga di rumah masing-masing, usai menerima remisi khusus di hari perayaan Idul Fitri 1443 Hijriah.
Perihal informasi usulan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah ini pun turut disiarkan melalui kanal YouTube milik Lapas Kelas IIA Mataram dengan judul konten "Narapidana Dapat THR? Beneran?".
Konten tersebut dibawakan dengan program berkonsep siniar (Podcast) oleh Humas Lapas Kelas IIA Mataram Agus Fujianto bersama narasumber Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik Lapas Kelas IIA Mataram Sofian Hadi Sasmita.