Bagikan:

MATARAM - Jaksa penuntut umum memindahkan empat terdakwa kasus korupsi pengadaan benih jagung hybrida varietas Badan Penelitian dan Pengembangan (balitbang) III oleh Dinas Pertanian dan Perkebunan Nusa Tenggara Barat tahun 2017 ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Mataram di Kuripan, Kabupaten Lombok Barat.

Juru Bicara Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB Supardin membenarkan perihal kegiatan tim jaksa penuntut umum yang memindahkan para terdakwa tersebut ke lapas.

"Jadi ini hanya pemindahan tempat saja, belum ada eksekusi, karena kasusnya masih ada upaya hukum lanjutan," kata Supardin dikutip Antara, Kamis, 3 Februari.

Dia pun memastikan pemindahan terdakwa ke Lapas Kelas IIA Mataram ini masih berada di bawah kendali Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Mataram.

"Jadi penahanannya sekarang menggunakan masa penahanan hakim pengadilan," ujarnya.

Dari pantauan, pemindahan dilaksanakan tim jaksa penuntut umum untuk terdakwa Aryanto Prametu, Kamis, 3 Februari siang. Pemindahan dilakukan dari Ruang Tahanan (Rutan) Polresta Mataram ke Lapas Kelas IIA Mataram.

Sedangkan untuk tiga terdakwa lainnya, yakni Husnul Fauzi, Ida Wayan Wikanaya, dan Lalu Ikhwanul Hubby, sudah terlaksana pada pekan lalu. Kegiatan pemindahan juga dilaksanakan oleh tim jaksa penuntut umum dari Rutan Polda NTB ke Lapas Kelas IIA Mataram.

Dalam kasus ini, keempat terdakwa dan juga jaksa penuntut umum telah mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat perihal putusan pada pengadilan tingkat pertama.

Pada putusan di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, para tersangka dijatuhkan pidana hukuman berbeda.

Untuk terdakwa Husnul Fauzi pada Jumat, 7 Januari, yang merupakan Mantan Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) NTB tersebut dijatuhkan pidana hukuman selama 13 tahun penjara.

Majelis Hakim yang dipimpin I Ketut Somanasa dengan anggotanya, Glorious Anggundoro dan Fadhli Hanra, dalam putusannya turut menjatuhkan pidana denda sebesar Rp600 juta subsider empat bulan kurungan.

Hakim menyatakan perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP sesuai isi dakwaan primer.

Pasal pemidanaan terhadap terdakwa Husnul serupa dengan terdakwa Ida Wayan Wikanaya. Namun untuk terdakwa Wikanaya dalam perannya sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek, hakim menjatuhkan pidana penjara 11 tahun dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Putusan untuk kedua terdakwa dinyatakan sebagai pihak yang bertanggung jawab perihal munculnya kerugian negara yang melebihi angka Rp25 miliar tersebut, tidak berbeda dengan tuntutan jaksa.

Sedangkan untuk Aryanto Prametu, Direktur PT Sinta Agro Mandiri (SAM), dalam sidang putusannya, Senin (10/1) lalu, divonis pidana penjara delapan tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider tiga bulan kurungan. Hakim turut membebankan Aryanto membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp7,87 miliar subsider satu tahun penjara.

Kemudian untuk Direktur PT Wahana Banu Sejahtera (WBS) Lalu Ikhwanul Hubby, hakim menjatuhkan pidana penjara delapan tahun dan denda Rp400 juta subsider tiga bulan kurungan serta uang pengganti kerugian negara senilai Rp5,136 miliar subsider satu tahun penjara.