Heri Terong, Penusuk Jukir Liar di Pasar Tasik Cideng Terancam Hukuman Mati
Heri Terong tersangka penusukan jukir liar pasar Tasik Cideng/ Rizky Sulistio/ VOI

Bagikan:

JAKARTA - Heri alias Terong alias HR (46) tersangka kasus penusukan terhadap korban tewas bernama Slamet Riyadi Siregar alias Ucok alias SRS (43) di kawasan Pasar Tasik, Cideng, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, terancam hukuman mati atas perbuatannya.

"Kepada tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman mati," tegas Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin kepada wartawan, Jumat, 17 Maret.

Penerapan pasal pembunuhan berencana dikarenakan pelaku telah menyiapkan membeli senjata tajam terlebih dulu sebelum menghabisi nyawa teman sesama jukir liar.

Kombes Komarudin menjelaskan, setelah menikam korban bernama Ucok alias SRS, pelaku sempat kabur dengan menaiki sebuah angkot menuju Roxy. Kemudian, mengganti kendaraannya dengan ojek hingga menuju Cengkareng Jakarta Barat.

"Sekira lima jam kemudian tim berhasil menangkap tersangka dikediamannya atau disekitar kediaman keluarganya yang ada di Cengkareng," katanya.

Kombes Komarudin menambahkan, saat ini pihaknya terus melakukan pendalaman terhadap tersangka. Mengingat, tersangka sempat juga memberitahukan kejadian tersebut ke keluarganya yang ada di Cengkareng.

"Memberitahukan adek tiri dan juga ibu tiri yang bersangkutan. Dan sempat juga mencuci baju yang digunakan untuk mengelabui atau menghilangkan bukti," ujarnya.

Pada saat tim gabungan Polres Jakpus datang ke rumah tersangka yang memang sudah diidentifikasi, ternyata tersangka tidak ada.

"Namun tim juga berhasil menyisir dan menemukan tersangka tidak jauh dari rumah keluarga tersangka," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengungkap kasus penusukan terhadap juru parkir (jukir) liar yang terjadi di kawasan Pasar Tasik Cideng, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat.

Korban diketahui bernama lengkap Slamet Riyadi Siregar alias Ucok alias SRS (43). Korban meregang nyawa setelah mendapati luka tusuk sebanyak empat lubang di bagian tubuhnya. Sedangkan pelaku bernama Heri alias Terong (46).

"Tersangka kesal dengan korban karena saat itu korban tidak mau membagi hasil parkirannya yang sebelumnya. Jadi, mereka (korban dan pelaku) ini berkelompok ya. Biasanya hasil parkiran selalu dibagi dan hari itu korban tidak mau membagi hasil parkirannya," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Komarudin, Jumat, 17 Maret, siang.