Ternyata Tukang Parkir Liar yang Tusuk Jukir Pasar Tasik Cideng Sakit Hati, Pembagian Uang Tidak Adil
Tukang parkir tersangka penusukan

Bagikan:

JAKARTA - Heri alias Terong alias HR alias Heri Terong (46) tega menghabisi nyawa temannya sesama juru parkir (jukir) liar karena telah lama menyimpan dendam terhadap korban SRS alias Ucok (43). Dari pengakuan tersangka di Mapolrestro Jakarta Pusat, tersangka mengaku dirinya nekat menikam korban karena faktor dendam.

"Gitulah bang, ada dendam. Sudah lama dendamnya, sejak 2 bulan lalu," kata tersangka Heri Terong kepada VOI di Mapolrestro Jakarta Pusat, Jumat, 17 Maret, siang.

Tersangka juga mengakui jika penusukan yang mengakibatkan tewasnya korban dilatarbelakangi oleh permasalahan lahan parkir liar.

"Iya benar, masalah rebutan lahan parkir di depan toko mebel, di Jalan Jati Bunder, Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat," katanya.

Dendam antara tersangka dan korban juga disebabkan terkait tidak adilnya pembagian jatah uang parkir diantara kelompok mereka.

"Kita berkelompok. Kalau kita sedang markir tapi dia minta juga sama sopir. Giliran dia yang dapat saya engga dibagi, giliran saya yang dapat dia saya bagi," akunya.

Tersangka mengaku mendapatkan bayaran uang parkir dari tiap mobil yang parkir sebanyak Rp 50 ribu per unit. Namun hasil dari biaya satu mobil itu dibagi kepada 4 orang.

"Dapat perhari per mobil Rp 50 ribu kemudian dibagi 4 orang. Sebelumnya saya dapat (pembagian jatah), dan baru hari itu tidak dapat," katanya.

Sebelumnya diberitakan, tim gabungan Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat dan Polsek Metro Gambir berhasil meringkus pelaku penusukan terhadap SRS (43) jukir liar di kawasan Pasar Tasik, Cideng, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat.

""Iya sudah ditangkap, tim masih dijalan. Belum sampai ke Mako Polres. Pelaku ditangkap di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat," tegas Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Komarudin kepada VOI, Kamis, 16 Maret.

Meski telah ditangkap, Kombes Komarudin menyebutkan, pihaknya belum mengetahui motif penusukan yang dilakukan pelaku terhadap korban SRS.

"Pelaku sementara satu orang, inisial HR," ujarnya.