Pernikahan WN China dengan Warga di Aceh Barat Tak Tercatat KUA
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat, Samsul Bahri. (ANTARA/Teuku Dedi Iskandar)

Bagikan:

MEULABOH - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat, Aceh menegaskan pernikahan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal China bernama Feng (35 tahun) dengan perempuan berinisial RY (23 tahun) asal Kabupaten Aceh Selatan di Meulaboh tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.

“Namanya menikah siri, jadi pernikahan keduanya tidak resmi, sudah pasti tidak tercatat di Kantor Urusan Agama,” kata Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat Samsul Bahri di Meulaboh dilansir ANTARA, Kamis, 16 Maret.

Dia mengatakan, pernikahan secara Islam yang telah dilaksanakan kedua mempelai diduga berlangsung pada Senin, 13 Maret 2023, di sebuah desa di Kecamatan Johan Pahlawan, Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, juga tidak tercatat dan tidak diketahui oleh pihak KUA maupun aparat desa di lokasi rumah mempelai perempuan.

Menurutnya, pernikahan secara siri tersebut juga merugikan pihak perempuan, karena nantinya apabila dari hubungan pernikahan dengan WNA tersebut melahirkan seorang anak, maka hal tersebut akan berdampak terhadap pengurusan berbagai syarat administrasi kependudukan.

Mulai dari akta kelahiran, kartu keluarga, hingga dokumen kependudukan lainnya termasuk berbagai administrasi lainnya yang berlaku di pemerintahan.

“Persoalan legalitas ini penting sekali disosialisasi kepada masyarakat khususnya pihak perempuan, agar nantinya tidak merugikan pihak perempuan,” kata Samsul Bahri.

Sesuai aturan yang berlaku, apabila seorang Warga Negara Asing (WNA) ingin menikah dengan perempuan di Indonesia, maka diperlukan rekomendasi dan legalitas dari pihak terkait lainnya sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.

“Makanya kami tidak tahu sudah ada pernikahan seorang WNA di Aceh Barat, kami tahunya dari pemberitaan,” kata Samsul Bahri.

Pihaknya sudah menanyakan perihal pernikahan seorang WNA asal China dengan perempuan asal Aceh Selatan di Kabupaten Aceh Barat kepada pihak KUA di jajaran Kemenag Aceh Barat.

Namun hingga kini hal tersebut tidak pernah diketahui keduanya menikah di mana dan siapa yang telah menikahkan kedua mempelai tersebut.