ACEH - Kabar warga negara asing asal China menikah siri dengan seorang perempuan asal Aceh Selatan di Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat sampai ke telinga petugas Imigrasi Kelas II Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) setempat.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II B Non TPI Meulaboh Fauzi mengatakan, petugas lantas melakukan pengecekan langsung ke rumah mempelai wanita.
“Tim baru saja berangkat untuk mengecek informasi tersebut ke rumah mempelai perempuan yang sudah menikah,” katanya dilansir dari Antara, Selasa, 14 Maret.
Pengecekan yang dilakukan petugas Imigrasi tersebut guna memastikan apakah WNA yang diduga telah menikah secara siri tersebut, memiliki izin tinggal atau tidak.
Hasil pengecekan, WNA bernama Feng (35) telah memiliki izin tinggal dan izin bekerja di Indonesia. Saat ini bekerja di lokasi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 3-4 di Kabupaten Nagan Raya, Aceh.
Fauzi mengatakan informasi WNA yang menikah tersebut diketahui dari pemberitaan media daring lokal di Aceh Barat.
Terhadap informasi yang menyebutkan WNA tersebut telah menikah, ia menyarankan agar hal ini dikonfirmasi ke Kantor Urusan Agama (KUA) di Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat.
"Kami hanya mengecek soal dokumen keimigrasian saja dan sejauh ini tidak ada masalah karena memiliki izin tinggal, kalau soal pernikahan sebaiknya ditanyakan ke KUA atau Kemenag," kata Fauzi menyarankan.
Seperti diberitakan, seorang WNA bernama Feng (35) telah menikahi seorang perempuan berinisial RY (23) asal Kabupaten Aceh Selatan di Meulaboh, ibu kota Kabupaten Aceh Barat.
BACA JUGA:
Pernikahan yang dilaksanakan keduanya berlangsung secara Islam dan diduga berlangsung pada Senin, 13 Maret 2023 di sebuah desa di Kecamatan Johan Pahlawan, Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat.