Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin. Dari kegiatan itu penyidik menemukan sejumlah dokumen, termasuk bukti aliran uang korupsi.

"Tim penyidik telah selesai melakukan penggeledahan di beberapa lokasi berbeda di Kabupaten Langkat Sumut. Ada lima lokasi di antaranya, rumah tersangka TRP dan rumah pihak terkait dengan perkara ini," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu, 15 Maret.

Tak sampai di sana, penyidik juga menggeledah Kantor PDAM di Kabupaten Langkat. Sama seperti di lokasi lainnya, KPK juga menemukan bebera dokumen.

Ali menegaskan upaya penggeledahan akan terus dilakukan. Komisi antirasuah ingin menuntaskan dugaan gratifikasi yang menjerat Terbit.

"Kami komitmen untuk menuntaskan perkara ini. Sehingga bila ada pihak yang turut serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum pasti KPK kembangkan lebih lanjut," ujarnya.

KPK menetapkan Terbit sebagai tersangka penerimaan gratifikasi dari sejumlah pengusaha kelapa sawit.

Dia sebelumnya sudah divonis sembilan tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta 19 Oktober silam. Hukuman ini dijatuhkan setelah Terbit terbukti menerima suap terkait pengerjaan proyek di Kabupaten Langkat.

Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama lima tahun. Dia tak akan bisa menduduki jabatan publik setelah bebas dari penjara.

Selain Terbit, hakim juga menjatuhkan hukuman terhadap Kepala Desa Balai Kasih Iskandar Perangin Angin selama tujuh tahun enam bulan penjara. Keduanya diyakini bersama-sama melakukan praktik korupsi.

Adapun hal yang memberatkan Terbit dan Iskandar adalah mereka bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme. Selain itu, majelis hakim menganggap mereka berbelit dalam persidangan.