Bagikan:

JAKARTA - Polres Pesisir Barat menangkap JN, pelaku anak diduga melakukan kekerasan terhadap bayi hingga tewas di Pekon (Desa) Kampung Jawa, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung.

Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat Iptu Riki Nopariansyah mengatakan pelaku anak itu ditangkap pada Sabtu 11 Maret.

"Iya, kami telah melakukan penahanan terhadap JN (16) yang beralamat Pekon Walur, Kecamatan Krui Selatan, yang diduga melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan hilangnya nyawa, yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak," kata Iptu Riki, di Pesisir Barat, Lampung, Senin 14 Maret, disitat Antara.

Dia menjelaskan, kejadian tersebut berawal dari gegernya suara bayi yang dilihat tiga saksi AL, AW dan FE di gardu poskamling Pekon Kampung Jawa pada Sabtu 11 Maret sekitar pukul 23.30 WIB.

Saat didekati ternyata ada laki-laki inisial JN dan perempuan YA yang sedang melahirkan bayi.

Keduanya kemudian minta tolong para saksi untuk mencarikan bidan. Saat itu juga saksi AL, AW, FE melihat terduga JN menutup mulut bayi sampai tidak keluar suara tangisnya.

FE langsung tergerak menepuk pundak JN dan berkata: "Jangan digituin nanti mati."

Kemudian para saksi insisiatif mengatakan panggil peratin dan bidan ke sini. Sejurus kemudian JN dan YA yang mendegar hal itu langsung pergi membawa bayi dan sembunyi di semak-semak di samping sekolahan MAN.

Pelaku JN membekap mulut bayi agar tidak bersuara dan kemudian diduga mencekik leher bayi dari depan hingga tidak bersuara.

Iptu Riki menyebutkan, dari informasi warga mengenai hal tersebut, tim Tekab Polres setempat langsung bergerak menyisir dan sekitar pukul 02.00 WIB tim menghentikan sepeda motor yang boncengan tiga didapati sedang membawa bayi.

Kemudian oleh tim langsung dibawa ke Puskesmas Pesisir Tengah, dan setelah dicek kondisi bayi sudah meninggal dunia, dan YA langsung dirawat inap di Puskesmas Pesisir Tengah.

Iptu Riki menambahkan, setelah itu tim langsung melaksanakan rangkaian penyelidikan memeriksa saksi-saksi di tempat kejadian perkara (TKP) dan terduga pelaku JN, serta mengamankan beberapa barang bukti.

Kepolisian setempat setelah itu melaksanakan gelar perkara, dan hasil dari gelar perkara ditemukan perbuatan melawan hukum hingga menaikkan ke penyidikan setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi AL, AW, FE kemudian YA. Ditemukan atau terpenuhinya dua alat bukti dalam kasus ini, sehingga kepolisian menetapkan JN sebagai pelaku anak.

Karena korban yang meninggal anak-anak dan pelakunya juga anak-anak, kepolisian setempat menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak untuk menjerat pelaku.

Modus operandi pelaku berbuat seperti itu, karena tidak ingin diketahui oleh orang lain, mengingat ingin melanjutkan sekolah.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 80 (3) jo Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.