Bagikan:

JAKARTA - Keberadaan bayi yang diculik para tersangka pembunuhan pengusaha ayam goreng telah ditemukan. Tersangka HK meninggalkannya di pos ronda di wilayah Subang, Jawa Barat.

"Anak diletakkan di pos ronda yang dalam keadaan kosong," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Jumat, 17 Februari.

Tersangka HK sebenarnya tak berniat meninggalkan bayi berusia 17 bulan itu di pos ronda. Sebab, rencana awal, anak korban akan dibawa ke Yogyakarta.

Hanya saja karena kekurangan ongkos, tersangka HK turun dari bus di wilayah Subang, Jawa Barat.

Dari pemeriksaan sementara, tersangka HK meninggalkan bayi itu di pos ronda sekaligus meninggalkan KTP milik korban.

"Kemudian pada saat diletakkan, karena tidak jadi dibawa ke Jogja, dibawa balita ini diletakkan KTP daripada korban, sehingga menurutnya biar bisa kembali lagi ke keluarganya," ucap Hengki.

Sementara itu, Kasubdit Jatanras AKBP Indrawienny Panjiyoga mengatakan pada rencananya bayi itu akan dibawa ke Yogyakarta untuk dititipkan kepada saudaranya.

Namun, perihal lebih jauh mengenai rencana dan alasan tersangka membawa anak dari korban sampai saat ini masih terus didalami.

"Untuk interogasi yang kami lakukan terhadap para tersangka, bahwa keterangan tersngka membawa anak tersebut dibawa ke Jogja akan ditaro di rumah sodaranya, namun ini masih kami dalami," kata Panjiyoga.

Dalam kasus ini, tersangka HK dipersangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan juncto Pasal 328 KUHP tentang penculikan.

Sedangkan untuk tersangka MA dipersangkakan Pasal 76 f juncto Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 dan atau Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.