Kronologi Polisi Tangkap Pembuang Bayi di Bawah Jembatan di Lampung
Ilustrasi pelaku kejahatan ditangkap (ANTARA)

Bagikan:

BANDAR LAMPUNG - Polsek Sukarame, Bandar Lampung menangkap pelaku pembuang mayat bayi baru dilahirkan. Pelaku yang ditangkap merupakan ibu kandung dari mayat bayi yang ditemukan oleh seorang pemulung di bawah jembatan di kawasan Way Halim, Bandar Lampung.

Penyelidikan Polsek Sukarame terkait kasus pembuangan mayat bayi di bawah jembatan di kawasan Way Halim, Bandar Lampung membuahkan hasil.

Polisi berhasil menangkap RA (21), warga Desa Wiyono, Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, Lampung.

RA merupakan ibu kandung dari mayat bayi yang dibuang di bawah jembatan tersebut pada Rabu siang.

RA yang berprofesi sebagai pramuniaga di sebuah toko elektronik di Bandar Lampung ditangkap polisi di rumah kakak kandungnya di Kelurahan Sukadanaham, Tanjung Karang Barat Bandar Lampung pada Jumat (1/3/2024) sekitar pukul 02.00 dini hari WIB.

Dari hasil pemeriksaan terungkap fakta bahwa bayi tersebut dibuang oleh pelaku karena meninggal dunia seusai dilahirkan oleh RA. Bayi tersebut merupakan hasil hubungan di luar nikah dengan seorang pria berinisial AD (30).

RA melakukan persalinan secara mandiri di kamar mandi rumah kakaknya pada Senin (26/2/2024). Saat berhasil mengeluarkan sang bayi berjenis kelamin perempuan, RA mencoba mengangkat bayinya dengan mengambil kaki bayi. Namun pegangan tangan RA terlepas sehingga bayi masuk ke dalam baskom yang berisikan air.

Akibat masuk ke dalam baskom berisi air, bayi yang baru dilahirkan tersebut meninggal dunia. Melihat bayinya sudah tidak bernyawa, pelaku menaruh bayi tersebut ke dalam baskom warna putih dengan berbalut kaos warna merah.

Selanjutnya pelaku keluar dari kamar mandi dan mengambil kantong plastik warna hitam serta dust bag warna abu-abu.

Dalam kamar mandi, RA langsung memasukkan mayat bayi yang sudah berbalut potongan baju merah ke dalam plastik hitam dan dust bag. Jenazah bayi itu kemudian ia simpan ke ruang salat selama dua hari.

Dua hari kemudian, saat berangkat kerja, RA membawa mayat bayi yang sudah terbungkus menggunakan sepeda motor lalu membuang ke bawah aliran Sungai Urip Sumoharjo, Way Halim, Bandar Lampung pada Rabu (28/2/2024) sekitar pukul 08.00 WIB.

Beberapa jam setelah dibuang oleh RA, mayat bayi tersebut ditemukan seorang pemulung yang sedang mencari barang bekas.

Selain menangkap pelaku RA, polisi menyita barang bukti satu kantong kresek warna hitam, satu dust bag warna abu-abu, satu potong kaos warna merah yang terdapat tulisan Cosmos, satu buah baskom warna putih, dan satu celana pendek olahraga warna merah.

Kapolsek Sukarame, Bandar Lampung, Kompol Warsito mengatakan, kasus pembuangan mayat bayi di bawah jembatan tersebut berhasil terungkap berbekal kaos warna bertuliskan Cosmos yang digunakan untuk membalut mayat bayi sebelum dibuang ke sungai.

“Berbekal kaos itu, kita telusuri. Alhamdulillah kita menemui titik terang kasus pembuangan bayi tersebut” kata Kompol Warsito.

Menurut Kompol Warsito, saat melahirkan bayi dari hubungan di luar pernikahan tersebut, RA panik sehingga bayinya terlepas dan masuk ke dalam baskom berisi air hingga meninggal dunia.

"Pelaku RA ini panik karena melahirkan bayi hasil hubungan gelapnya bersama kekasihnya," ujar Kompol Warsito.

Diketahui, saat ini RA menjalani perawatan medis di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Polda Lampung karena diduga mengalami infeksi di bagian kandungannya.

Akibat perbuatannya tersebut, pelaku RA dijerat dengan Pasal 80 juncto Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.