Bagikan:

MEDAN - Polres Tebing Tinggi, Sumatera Utara, menangkap pria berinisial DP (32). DP ditangkap atas laporan ibu kandungnya sendiri, Moide (63), yang tak terima motornya dilarikan pelaku.

Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto mengatakan,kejahatan yang dilakukan DP terjadi pada hari Sabtu, 14 Januari, di rumah korban di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Tebing Tinggi Lama, Kecamatan Tebing Tinggi, Kota Tebing Tinggi, Sumut. Saat itu, pelaku mendatangi rumah korban.

"Lalu pelaku meminta uang susu anak kepada korban. Akan tetapi korban tidak memenuhi permintaan pelaku," ujar AKP Agus, Senin 13 Maret.

Tak berselang lama, korban kemudian pergi ke kamar mandi. Namun, kunci motor diletakkan korban di lantai depan TV.

Saat itu juga, pelaku langsung mengambil kunci sepeda motor meski tanpa seizin korban.

Pelaku lalu membawa motor ibunya ke rumah lain korban yang berada di Desa Mariah Padang Tanah Putih, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).

"Pelaku ke sana untuk mengambil BPKB dan STNK sepeda motor milik korban," jelasnya.

AKP Agus menerangkan, motor hasil curian itu kemudian dijual korban secara online di marketplace. Motor curian itu dijual korban kepada seorang pria dengan harga Rp5,8 juta.

"Lalu, korban pun merasa keberatan dan melaporkan perbuatan ini ke Polres Tebing Tinggi," sambung dia.

Polisi yang mendapatkan laporan itu langsung melakukan penyelidikan. Akhirnya, pelaku berhasil diringkus pada Jumat 10 Maret di Desa Mariah Padang.

"Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Petugas lalu membawa pelaku ke markas Polres Tebing Tinggi guna dimintai keterangan lebih lanjut," sebutnya.

Dari tangan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Atas perbuatannya, pelaku DP dijerat dengan pasal 367 ayat (2 ) dari KUHPidana dengan ancaman pidana 5 tahun.