Bagikan:

MEDAN - Perempuan di Kota Tebing Tinggi, Sumut, berinisial HH (36) harus berurusan dengan kepolisian. Ibu rumah tangga itu nekat mencuri emas senilai Rp60 juta dengan modus berpura-pura membeli kue lebaran. 

Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto mengatakan, pencurian yang dilakukan pelaku terjadi, Senin, 18 April di warung soto milik korbannya bernama Betti (52), di Kelurahan Rambung.

"Selanjutnya tersangka mengatakan ingin memesan roti lebaran milik korban dan tersangka pun memanjar roti tersebut seharga Rp50 ribu. Selanjutnya tersangka memberikan uang Rp100 ribu," ujar AKP Agus, Kamis, 28 April. 

Saat melayani pelaku, kebetulan korban sedang memegang tas berisi sejumlah perhiasan. Namun, karena kekurangan uang untuk mengembalikan kepada pelaku, korban masuk ke dalam kamarnya untuk mengambil uang. 

Pada saat itu korban lupa membawa tasnya yang berisi perhiasan. Korban hanya mengantungkan tasnya di dekat tersangka. Diduga tersangka saat itu mengambil tas korban.

"Selanjutnya pelaku pun permisi sebentar kepada korban, dengan alasan hendak membeli ayam dan korban pun menjawab 'iya dek' tetapi korban tidak memerhatikan pelaku," jelasnya. 

Setelah satu jam berlalu, korban baru sadar tasnya hilang. Korban sempat bertanya kepada keluarganya, namun mereka tidak mengetahui. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami total kerugian sebesar Rp60 juta.

"Perhiasan yang hilang terdiri dari 2 buah gelang berlian, 1 buah gelang emas yang beratnya 12 Ggam, 1 kalung emas anak anak beratnya 3 gram, 1 buah kalung emas beratnya 20 gram. Berikutnya 15 gram emas beserta, 1 buah kalung emas berat 15 gram, 1 buah gelang emas anak anak beratnya 2 gram, 1 buah cincin anak anak beratnya 1 gram," papar  AKP Agus. 

"Lalu 1 buah kalung emas 15 gram, gelang emas beratnya 9 Gram serta uang tunai sebesar Rp 375 ribu," sambungnya. 

Atas kejadian ini, korban melapor ke Polres Tebing Tinggi. Polisi lalu melakukan penyelidikan. 

Selanjutnya pada 25 April, polisi menemukan postingan di akun Facebook bernama Rozali yang berisi penjualan emas dalam jumlah banyak. 

Polisi lalu melakukan pendalaman dan menangkap Rozali. Pria itu diduga sebagai penadah barang curian dari tersangka HH.

"Rozali ditangkap Senin, 25 April sekira pukul 16.00 WIB di Desa Lima Laras, Kecamatan Nibung Angus, Kabupaten Batubara," katanya.

Kepada polisi, Rozali mengatakan membeli emas dari tersangka HH. Selanjutnya, polisi memburu HH dan menangkap pelaku di kontrakannya di  Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi.

Saat diamankan, HH tidak berkutik dan mengakui semua perbuatannya kepada polisi. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku kini ditahan di Polres Tebing Tinggi. 

"Kini tersangka ditahan di Polres Tinggi guna dimintai keterangan lebih lanjut dia dipersangkakan dengan Pasal 362 dari KUHPidana," kata AKP Agus.