Polda Metro Usut Pengakuan Mario Dandy Soal David Ozora Lecehkan Adiknya
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi (Rizky AP/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Polda Metro Jaya bakal mendalami keterangan tersangka Mario Dandy yang menyebut bila adiknya telah dilecehkan oleh David Ozora.

Keterangan itu disampaikan Mario ketika ditegur dan dimarahi oleh saksi N karena kedapatan menganiayaan anak dari petinggi GP Anshor.

"Ya kita akan dalami itu," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Jumat, 10 Maret.

Bahkan, ditegaskan bila hal itu juga menjadi fokus pendalaman. Sebab, alasan itu bisa menjadi motif di balik aksi penganiayaan tersebut.

"kita akan fokus pada delik yang terjadi delik perbuatan pidana yang terjadi bahkan luka berat sampe sekarang belum sadar," kata Hengki.

Alibi Mario Dandy soal David telah melecehkan adiknya itu bermula saat saksi N meneriaki Mario dari atas balkon rumahnya karena melihat seseorang terkapar tak berdaya.

Kemudian, saksi N langsung turun dan menghampiri Mario. Ia lantas menegur dan memarahinya.

"Ketika saya lari dari balkon saya tunjuk pelaku saya bilang 'kamu ngapain di sini' saya pemilik rumah ini," ucap N menerikukan perkataannya saat itu.

Bahkan, saat N mengetahui bila orang yang terkapar adalah David, ia langsung menanyakan alasan di balik aksi penganiyaan itu.

Saat itulah Mario berdalih bila David telah melecehkan teman adiknya. Notabennya adik yang dimaksud adalah AG.

"Saat saya tahu ini David saya tanya 'kamu ngapain teman anak saya' MDS jawab 'dia melecehkan adik saya tante’," kata N.

Sebagai informasi, dalam kasus ini Mario Dandy dipersangkakan dengan Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP lebih subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP lebih lebih subsider Pasal 352 ayat 2 KUHP. Kemudian, Pasal 76c junto Pasal 80 undang-undang perlindungan anak.