5 Perusahaan Terlibat Kredit Modal Kerja Fiktif di Pandeglang, Penetapan Tersangka Usai Audit BPKP
Polres Pandeglang ungkap kasus kredit fiktif lima perusahaan konstrukai Tahun 2018 (Antara/Mulyana)

Bagikan:

PANDEGLANG - Penyidik Polres Pandeglang mengungkap kasus kredit modal kerja konstruksi (KMKK) diduga fiktif yang diajukan oleh lima perusahaan konstruksi pada tahun 2018.

Polisi mengamankan uang senilai Rp1,4 miliar di Bank Jabar Banten Cabang Labuan, Kabupaten Pandeglang, terkait kasus tersebut.

"Alhamdulillah Polres Pandeglang sudah mengungkap tindak pidana korupsi tahun 2018, Pengungkapan kasus ini diawali dengan proyek fiktif atau proyek yang tidak selesai. Di sini ada lima perusahaan konstruksi yang mengajukan kredit KMKK," kata Wakapolres Pandeglang Kompol Andi Suhandi di Mapolres Pandeglang, dikutip dari Antara, Rabu, 8 Maret. 

Andi mengatakan, sebanyak 18 saksi telah diperiksa oleh tim penyidik dari Satreskrim Polres Pandeglang.

"Kami sudah memeriksa saksi sebanyak 18 orang, dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka. Salah satunya dari kementerian, dan juga oknum dari BUMN," katanya.

Dia mengatakan pihaknya berusaha maksimal menyidik pihak-pihak yang disinyalir terlibat dalam kredit fiktif dengan modus pengajuan kredit untuk modal pelaksanaan pekerjaan konstruksi di wilayah itu.

"Hasil pendalaman dari pihak kepolisian agar negara tidak rugi besar, untuk sementara kita amankan barang bukti berupa uang tunai sebesar 1,4 miliar," ungkapnya.

Dirinya menyebut, ada lima perusahaan yang diduga terlibat dari perkara korupsi tersebut.

Kelima perusahaan tersebut adalah PT. Huzsu Perkasa Dilaga, PT. Sangiang Jaya Perkasa, CV. Kasep Baraya, CV. Dua Mustika dan CV. Mitra Usaha Abadi.

Pasal yang akan kita tetapkan yaitu pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Shilton menyebut bahwa pihaknya akan menetapkan tersangka setelah adanya audit dari BPKP.

"Saat ini, kita masih menunggu audit lengkap dari BPKP untuk total nilai kerugiannya. Nanti setelah keluar dari BPKP, baru kita mengerucut untuk penetapan tersangka.," kata Shilton.

Ia mengatakan kemungkinan kerugian negara bisa lebih dari Rp1,4 miliar karena total pinjaman yang dilakukan oleh para pengusaha konstruksi tersebut sekitar Rp13 miliar lebih yang dipinjam ke salah satu bank di Kabupaten Pandeglang.