Bagikan:

DENPASAR - Keluarga dari SW dan IKB tersangka korupsi kredit fiktif Bank Pembangunan Daerah (BPD) Badung, Bali menyerahkan uang Rp1,1 miliar ke Kejaksaan Tinggi Bali.

"Keluarga dari tersangka SW dan IKB menyerahkan uang kepada penyidik Kejati Bali sebagai pengembalian kerugian negara dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi kredit fiktif berupa kredit modal kerja usaha dan konstruksi pengadaan barang dan jasa BPD Bali Cabang Badung," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Bali Luga Harlianto, Selasa, 28 Juni.

Selanjutnya uang tersebut dimasukkan ke  rekening penitipan Kejati Bali di BRI. Uang itu akan dilakukan penyitaan oleh penyidik Kejati Bali untuk digunakan untuk memperkuat pembuktian di persidangan.

"Penyidik telah menerima uang sebagai bagian pengembalian kerugian negara dalam hal ini BPD Bali. Tersangka SW dan IKB, dalam penyidikan menyadari kesalahannya dan ingin bertanggung jawab akibat perbuatan yang telah dilakukannya," ujarnya.

"Sisa dari kerugian negara akibat perbuatan tersangka SW dan IKB diupayakan akan diserahkan kepada penyidik Kejati Bali secara bertahap. Tentunya hal ini, yang diharapkan dari pimpinan Kejati Bali bahwa penindakan yang dilakukan bidang pidana khusus tidak hanya berorientasi pada penindakan tetapi juga kepada pengembalian kerugian negara," kata Luga.

Sebelumnya, SW dan IKB bersama-sama dengan IMK dan DPS ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejati Bali pada tanggal 11 April 2022. Para tersangka diduga melakukan pemberian kredit modal kerja usaha dan konstruksi pengadaan barang dan jasa BPD Bali Cabang Badung yang diduga fiktif pada tahun 2016 dan 2017 sebesar Rp5 miliar.

"Penyidik Kejati Bali hingga saat ini telah meminta keterangan 16 orang sebagai saksi. Selanjutnya penyidik akan menjadwalkan dalam waktu dekat untuk meminta keterangan ahli dan keterangan tersangka. Hal ini dilakukan bersamaan dengan audit penghitungan kerugian negara yang sedang dilakukan," ujar Luga.