Bagikan:

DENPASAR - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menggeledah debitur Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali, Cabang Badung, berinisial SW.

Penggeledahan dilakukan dalam rangka mencari bukti-bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit berupa kredit modal kerja (KMK) usaha dan konstruksi pengadaan barang dan jasa oleh BPD Bali, Cabang Badung, yang diduga fiktif. Kerugian negara diperkirakan sebesar Rp5 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, A Luga Harlianto mengatakan kasus ini dilaporkan oleh masyarakat pada awal Januari 2022.

Sedangkan penggeledahan berlangsung selama dua jam dengan 7 penyidik.

"Mendatangi rumah atas nama SW di Denpasar Timur, untuk melakukan penggeledahan terkait penyidikan pemberian kredit fiktif BPD Bali, Cabang Badung. SW, adalah direktur perusahaan di bidang konstruksi yang memperoleh fasilitas kredit dari BPD Bali, Cabang Badung," kata Luga, Jumat, 1 April.

Penyidik mencari dokumen-dokumen yang berkaitan dengan dokumen perusahaan dan KMK usaha dan konstruksi pengadaan barang dan jasa dari BPD Bali Cabang Badung. Selain mendapatkan dokumen, penyidik juga membawa satu unit CPU dari kediaman SW.

"Semua dokumen terkait keuangan dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit berupa KMK usaha dan konstruksi pengadaan barang dan jasa oleh BPD Bali, Cabang Badung akan didalami oleh penyidik. Terdapat satu unit CPU yang dibawa juga akan ditelisik data-data yang terkait. Dalam hal terdapat kaitan dengan dugaan korupsi ini, maka penyidik akan melakukan penyitaan tersebut untuk kemudian diajukan penetapan ke pengadilan sebagai barang bukti," imbuhnya.

Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit berupa KMK usaha dan konstruksi pengadaan barang dan jasa oleh BPD Bali, Cabang Badung, dilaksanakan berdasarkan surat perintah penyidikan kepala Kejaksaan Tinggi Bali, tertanggal 15 Maret 2022. 

Penyidikan ini dilaksanakan setelah dari hasil operasi intelijen yang dilaksanakan bidang intelijen dan penyelidikan di bidang tindak pidana khusus, ditemukan adanya peristiwa pidana dalam pemberian fasilitas kredit berupa KMK usaha dan konstruksi pengadaan barang dan jasa oleh BPD Bali, Cabang Badung.

"Jumlah kerugian diperkirakan kurang lebih Rp5 miliar, nantinya penyidik akan memastikan kerugian negara yang diakibatkan pemberian kredit yang diduga fiktif ini," ujar Luga.