Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim meringkus tiga tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi penyaluran kredit pada Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jawa Tengah cabang Blora periode 2018-2019. Di mana, dalam kasus ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp115 miliar.

"Untuk kerugian keuangan negara dari pemberian kredit cabang Jakarta ini sekitar Rp115 miliar," ujar Wadir Tipidkor Bareskrim Polri Kombes Cahyono Wibowo kepada wartawan, Senin, 27 Desember.

Ketiga tersangka berinisial RP selaku mantan Kepala BPD Jateng cabang Blora. Kemudian, UR selaku ASN Pemkab. Blora dan Direktur PT. Gading Mas Properti, dan TK selaku Direktur PT. Lentera Emas Raya.

"RP statusnya adalah mantan kepala BPD Jateng cabang Blora tahun 2017 sampai dengan 2019," kata Cahyono.

"Kemudian dari tekanan atau pengajuan kredit atau debitur ini ada dua, yaitu saudara UR dan saudara TK," sambungnya.

Dalam kasus ini, Cahyono menyatakan bermula ketika BPD Jateng Cabang Blora telah menyalurkan Kredit Rekening Koran (RC) senilai Rp4 miliar pada November 2018. Namun, dalam proses pengajuannya terdapat PMH dan penggunaan kredit yang tidak sesuai peruntukannya.

"Pencairan kredit dipergunakan untuk membayar pinjaman pada perbankan lain. Sehingga, sampai saat ini status Kredit Coll 5 (macet) debitur tidak dapat membayar popok dan bunga kredit," kata Cahyono.

Kemudian, BPD Jateng Cabang Blora menyalurkan kredit reking koran terhadap UK sebesar Rp13,2 miliar pada Januari 2019. Tapi, saat proses pengajuannya ada PMH dan pencairan kredit yang dengan sengaja di buat oleh tersangka RP dan UR dengan tujuan untuk menutupi lolos termin Kredit Proyek PT. BGJ.

"Status Kredit Coll 5 (macet) debitur tidak dapat membayar popok dan bunga kredit," kata Cahyono.

Sehingga, sejak bulan Oktober 2018 sampai dengan April 2019 BPD Jateng Cabang Blora tercatat menyalurkan KPR kepada 140 Nasabah. Di mana, proses pengajuan terdapat PMH rekayasa dokumen nasabah oleh pengembang PT. GMP.

"Sampai saat ini masih terdapat KPR yang belum 100 persen, status Kredit Coll 5 (macet) debitur tidak dapat membayar popok dan bunga kredit," ungkap Cahyono.

Selain itu, terhitung pada Desember 2018 dan Januari 2019 BPD Jateng Cabang Blora sudah meyalurkan Kredit proyek kepada tersangka TK sebesar Rp17,5 miliar.

"Dalam proses pengajuan kredit dan pencairan Kredit terdapat PMH yaitu berupa SPMK palsu sehingga sampai dengan batas Akhir Kredit tidak teralisai pekerjaan (proyek Flfiktif), status Kredit Coll 5 (macet) debitur tidak dapat membayar popok dan bunga kredit," kata Cahyono.

Sehingga, ketiga tersangka itupun dipersangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.