JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan tidak akan melindungi siapapun yang terlibat tindak pidana korupsi. Hal ini merespons kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) paket sembako untuk pengananan COVID-19 di Jabodetabek, yang dilakukan Menteri Sosial Juliari Batubara.
"Saya tidak akan melindungi yang terlibat korupsi. Saya sudah ingatkan sejak awal kepada para menteri kabinet Indoneisa maju jangan korupsi," katanya, dikutip dari akun YouTube Sekretariat Presiden, Minggu, 6 Desember.
Jokowi percaya lembaga anti rasuah akan bekerja profesional menangani kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) paket sembako untuk pengananan COVID-19 di Jabodetabek tersebut.
"Kita semuanya percaya KPK bekerja secara transparan, secara terbuka, bekerja secara baik, profesional dan pemerintah akan terus konsisten mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi," tuturnya.
BACA JUGA:
Seperti diberitakan sebelumnya, terdapat lima tersangka dalam kasus korupsi ini. Mereka adalah Juliari, MJS dan AW selaku pejabat pembuat komitmen di Kemensos ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Kemudian, tersangka AIM dan HS selaku pemberi suap.
Kasus ini berawal dari pengadaan paket sembako sebagai bansos penanganan COVID-19 dengan total 272 kontrak senilai Rp5,9 triliun yang dilaksanakan selama dua periode.
KPK menyebut untuk fee tiap paket Bansos disepakati oleh MJS dan AW sebesar Rp10 ribu per paket sembako dari nilai Rp300 ribu per paket bansos.
Selanjutnya oleh MJS dan AW pada bulan Mei sampai dengan November 2020 dibuat kontrak pekerjaan dengan beberapa suplier sebagai rekanan yang di antaranya AIM, HS dan juga PT RPI (Rajawali Parama Indonesia) yang diduga milik MJS.
Terkait OTT korupsi bansos COVID-19, KPK kemudian menyita uang yang sudah disiapkan dari pemberi suap yakni AIM dan HS di salah satu apartemen di Jakarta dan Bandung. Uang Rp14,5 miliar disimpan di sejumlah koper dan tas.
"Uang sebelumnya telah disiapkan AIM dan HS di salah satu apartemen di Jakarta dan di Bandung, yang disimpan di dalam 7 koper, 3 tas ransel dan amplop kecil yang jumlahnya sekitar Rp14, 5 miliar," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di gedung KPK, Minggu, 6 Desember dini hari.
Dari OTT korupsi bansos COVID-19, ditemukan uang dalam pecahan rupiah dan uang asing. "Masing-masing sejumlah sekitar Rp11, 9 miliar, sekitar USD 171,085 (setara Rp2,420 miliar) dan sekitar SGD 23.000 (setara Rp243 juta)," papar Firli.