Bagikan:

JAKARTA - Kalangan pelaku usaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) mengklaim bahwa sektor pariwisata mengalami kerugian hingga Rp10 triliun akibat pemberlakuan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB.

Wakil Ketua Bidang Hubungan Internasional Shinta Kamdani mengatakan tekanan tersebut sangat dirasakan pengusaha khususnya selama termin kuartal kedua dan ketiga tahun lalu.

“Hal ini jelas dapat dilihat dari angka pembentukan PDB (produk domestik bruto) yang disumbang oleh pariwisata,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin, 11 Januari.

Meski demikian, Shinta optimistis kebijakan PSBB yang kini kembali diberlakukan melalui penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) tidak akan menimbulkan tekanan sebesar periode awal.

“Kini masyarakat sudah terbiasa dengan protokol kesehatan, namun keberhasilannya di lapangan tergantung dengan kedisiplinan masing-masing,” tuturnya.

Untuk itu, sambung dia, Kadin berharap koordinasi antara pemerintah daerah terus dijaga, khususnya di wilayah Jawa-Bali yang menjadi lokasi PPKM.

Dalam kesempatan tersebut, diungkapkan pula bahwa sektor pariwisata menyerap sekitar 30 juta pekerja yang ada di dalam ekosistem ini.

Pandemi COVID-19 menjadi pukulan telak bagi sektor usaha pelesir karena angka kunjungan wisatawan domestik maupun wisatawan mancanegara (wisman) turun secara drastis.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) menyebutkan bahwa jumlah kunjungan wisman ke Indonesia pada November 2020 mengalami penurunan tajam sebesar 86,31 persen dibandingkan dengan jumlah kunjungan November 2019.

Namun jika dibandingkan dengan bulan sebelumnya, Oktober 2020, kondisi ini meningkat cukup tinggi sebesar 13,90 persen.

Secara kumulatif (Januari–November 2020), jumlah kunjungan wisman ke Indonesia mencapai 3,89 juta kunjungan atau turun sebesar 73,60 persen jika dibandingkan dengan jumlah kunjungan wisman pada periode yang sama 2019 yang berjumlah 14,73 juta kunjungan.

Di sisi tingkat penghunian kamar (TPK) hotel klasifikasi bintang di Indonesia, pada November 2020 mencapai rata-rata 40,14 persen atau turun 18,44 poin dibandingkan dengan TPK bulan yang sama tahun 2019 yang tercatat sebesar 58,58 persen.

Sebaliknya, jika dibandingkan dengan bulan sebelumnya, TPK bulan November 2020 mengalami kenaikan sebesar 2,66 poin.

Adapun, rata-rata lama menginap tamu asing dan Indonesia pada hotel klasifikasi bintang selama November 2020 tercatat sebesar 1,59 hari, atau terjadi penurunan sebesar 0,19 poin jika dibandingkan dengan keadaan November 2019.