KPU Sebut Gugatan Pemilu Partai Prima ke PN Jakpus Salah Sasaran
Ilustrasi logo KPU. (Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana mengajukan upaya banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memerintahkan Pemilu 2024 ditunda.

Putusan PN Jakpus ini memenangkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang dinyatakan tidak lolos tahapan verifikasi administrasi oleh KPU.

Komisioner KPU RI Idham Kholik memandang bahwa gugatan perdata pemilu yang diajukan Prima ke PN Jakpus sudah salah sasaran sedari awal.

Ia menegaskan, keputusan yang diterbitkan oleh KPU berkaitan dengan tahapan pemilu, khususnya dengan penetapan partai politik peserta pemilu itu merupakan objek sengketa yang hanya diproses di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Sengketa proses ada di PTUN karena ini merupakan perdata, terkategori sebagai perdata. Nah sehingga undang-undang pemilu menempatkan sengketa proses itu ada di PTUN, selain di Bawaslu," kara Idham kepada wartawan, Kamis, 3 Maret.

Lagipula, lanjut Idham, tidak ada istilah penundaan pemilu akibat sengketa perdata di pengadilan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

"Dalam undang undang pemilu itu ada dua istilah, ada istilah pemilu lanjutan dan pemilu susulan," ujarnya.

Awalnya, Partai Prima menggugat KPU ke PN Jakpus karena merasa dirugikan oleh penyelenggara pemilu tersebut. Sebab, KPU menyatakan Partai Prima tidak memenuhi syarat dalam menjalani pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.

Dampaknya, Partai Prima tidak bisa melanjutkan tahapan pemilu ke verifikasi faktual. Partai Prima tidak terima. Dalam kajian mereka, Prima menyebut KPU tidak teliti dalam melakukan verifikasi administrasi.

Prima juga memandang Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) bermasalah dan menyebabkan tidak lolosnya partai tersebut dalam tahapan verifikasi administrasi.

Gugatan perdata Prima ke PN Jakpus dengan tergugat yakni KPU RI dilayangkan pada 8 Desember lalu. Putusan PN Jakpus keluar dengan nomor perkara 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst pada Kamis, 2 Maret.

Berikut adalah bunyi putusan PN Jakpus:

1. Menerima gugatan penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh tergugat;

3. Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;

4. Menghukum tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp500.000.000 kepada Penggugat;

5. Menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari;

6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad);

7. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada tergugat sebesar Rp410.000.