Bahaya, KemenPPPA Sebut Sekolah Pukul 5 Pagi Berdampak pada Tumbuh Kembang Anak
Seorang bapak mengantar anaknya ke sekolah saat sudah mulai diberlakukannya kebijakan sekolah jam 5 pagi di Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri I Kupang di Kota Kupang, NTT, Rabu (1/3/2023). (ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menilai penerapan jam masuk sekolah pukul 05.00 pagi berbahya berpotensi mengurangi waktu istirahat anak yang akan berdampak pada tumbuh kembang anak.

Plt Deputi Pemenuhan Hak Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Rini Handayani menuturkan, masuk sekolah pukul 05.00 pagi berpotensi mengurangi waktu istirahat anak-anak.

"Sehingga secara tidak langsung juga akan mempengaruhi tumbuh kembang anak, kesehatan anak, termasuk berkurangnya konsentrasi belajar karena kemungkinan anak akan lebih mudah mengantuk," kata Rini dikutip ANTARA, Kamis 2 Maret.

Rini Handayani menuturkan Kementerian PPPA akan terus berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi NTT dalam hal memantau kebijakan masuk sekolah pukul 05.00 WITA tersebut.

"Kami pun berharap berbagai kebijakan daerah yang berdampak terhadap anak agar tidak berpolemik dan menjadi kontraproduktif," kata Rini Handayani.

Dia menambahkan kebijakan masuk sekolah pukul 05.00 pagi perlu melalui kajian yang matang dan ilmiah, meminta pandangan ahli, dan masukan dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk perwakilan anak atau siswa sehingga prinsip kepentingan terbaik anak dapat terwujud.

"Kebijakan tersebut perlu dikaji lebih matang lagi, apakah kebijakan tersebut mempertimbangkan aspek perlindungan terhadap anak, mulai dari rasa aman siswa yang berangkat subuh, transportasi yang digunakan siswa ke sekolah, bagaimana dengan siswa yang jarak rumahnya ke sekolah jauh, dan dampak terhadap psikis siswa maupun kesehatan siswa," kata Rini Handayani.

Sebelumnya Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Viktor B Laiskodat membuat kebijakan soal sekolah dimulai jam 05.00 WITA bagi SMA/SMK di Kota Kupang. Namun akibat banyaknya penolakan dari warga, kebijakan itu berubah dari semula jam 05.00 WITA menjadi jam 05.30 WITA.