Belum Ada Peraturan Gubernur, Masuk Sekolah Jam 5 Pagi Hanya Mengacu Perjanjian Kerja Kepsek
ILUSTRASI DOK VOI

Bagikan:

KUPANG - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur Linus Lusi mengatakan pemberlakuan jam masuk sekolah mulai 05.00 WITA bagi siswa kelas XII yang diterapkan di Kota Kupang hanya berpatokan pada perjanjian kinerja yang ditandatangani para kepala sekolah dengan Kadis Pendidikan dan Kebudayaan NTT.

"Pelaksanaan masuk sekolah lebih awal ini belum ada payung hukum seperti peraturan gubernur, kami hanya mengacu pada perjanjian kinerja yang telah ditandatangani para kepala sekolah 13 Januari 2023 lalu," kata Linus Lusi di Kupang dilansir ANTARA, Rabu, 1 Maret.

Linus Lusi menjelaskan hal itu setelah terjadi pro kontra terhadap kebijakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT yang mulai memberlakukan jam masuk sekolah bagi siswa SMA Negeri dan SMK Negeri di Kota Kupang mulai pukul 05.00 WITA.

Menurut dia sesuai perjanjian kinerja yang telah ditandatangan para kepala sekolah sepakat untuk mulai masuk sekolah bagi para siswa pada pukul 05.00 WITA.

Pemberlakuan jam masuk sekolah di NTT lebih awal itu agar sekolah-sekolah di NTT masuk dalam 200 sekolah unggul terbaik di Indonesia.

"Pemberlakuan jam masuk sekolah lebih awal itu hanya untuk Kelas XII guna meningkatkan kualitas pendidikan di NTT," kata Linus Lusi di Kupang, Selasa.

Linus Lusi menjelaskan setelah adanya pro kontra di masyarakat maka pemerintah NTT pemberlakuan jam masuk sekolah yang sebelumnya pukul 05.00 menjadi pukul 05.30 WITA.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT itu tidak menjawab ketika ditanya target untuk mendapatkan mutu sekolah unggul bisa terwujud mengingat ujian akhir siswa kelas XII dilakukan pada April 2023.

"Pemberlakuan jam masuk sekolah ini baru uji coba, kita akan mengkaji kembali nantinya," kata Linus Lusi.

Beberapa sekolah yang telah menyatakan kesiapan untuk menerapkan siswa masuk sekolah lebih awal yaitu SMA Negeri 1 Kupang, SMA Negeri 2 Kupang, SMA Negeri 3 Kupang, SMA Negeri 6 Kupang, SMA Negeri 5 Kupang, SMK Neri 5 Kupang, SMKN 4 Kupang, SMK Negeri 3, SMK Negeri 2, dan SMK Negeri 1 Kupang.

Dia juga mengatakan segera berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Kupang untuk menyiapkan bus Damri sebagai sarana transportasi bagi para siswa yang tidak memiliki angkutan menuju sekolah.

Menurut dia dalam mewujudkan sekolah unggul maka Pemerintah NTT telah bekerja sama dengan sejumlah lembaga perguruan tinggi seperti Universitas Indonesia, Universitas Gajah Mada, Universitas Padjadjaran Bandung, Universitas Hasanudin Makasar, Universitas Nusa Cendana, Universitas Pertahanan Ben Mboi dan Universitas Timor untuk melakukan pendampingan bagi sekolah-sekolah di NTT tersebut.