Bagikan:

NTT - Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang menetapkan hari wajib mengkonsumsi makanan atau minuman yang mengandung kelor di sekolah.

Hal itu tertuang dalam surat edaran yang diterbitkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang Dumuliahi Djami. Edaran itu menyebutkan, hari wajib konsumsi makanan atau minuman mengandung daun kelor berlaku pada hari Rabu dan Jumat setiap pekan.

"Khusus untuk hari Rabu dan Jumat wajib mengkonsumsi makanan atau minuman yang mengandung kelor," katanya dalam surat edaran tersebut, Rabu 1 Maret, disitat Antara.

Dumuliahi mengatakan bahwa kebijakan ini berlaku bagi semua siswa Paud, SD/MI dan SMP/Mts yang ada di wilayah Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur.

Dia menjelaskan, kelor merupakan tumbuhan yang memiliki beragam nutrisi. Menurutnya, tanaman tersebut memiliki kadar vitamin C dan kalium yang tinggi dan protein serta mineral.

Dumuliahi menambahkan, mengkonsumsi kelor bermanfaat untuk memperkuat daya tahan tubuh, menjaga kesehatan kulit, mengontrol kadar gula darah serta menjaga kesehatan jantung.

"Selain itu juga melindungi tubuh dari racun arsenik dan menghambat pertumbuhan sel kanker," tuturnya.

Karena itu, kata Dumuliahi, dengan manfaat kelor yang sangat besar tersebut bagi pertumbuhan dan perkembangan fisik anak maka pihaknya lalu mengeluarkan edaran tersebut.

Sebelumnya, Gubernur NTT Viktor B Laiskodat telah menggelorakan budidaya kelor. Pemprov NTT juga telah memiliki visi untuk mewujudkan NTT sebagai provinsi kelor karena potensinya sangat baik dan juga untuk mengurangi angka kekerdilan di NTT.