Mensos Risma Desak Pelaku Pencabulan Sepupu di Ende NTT Dijatuhi Hukum Maksimal
Mensos Risma kunker ke Ende, NTT. (Antara)

Bagikan:

NTT - Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini meminta agar pelaku pencabulan terhadap sepupunya sendiri di Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT), diberi hukuman maksimal.

Hal itu disampaikan saat Mensos Risma kunjungan kerja (kunker) ke Ende.

"Tadi saya komunikasi dengan Pak Kapolres dan Pak Kajari untuk bagaimana hukuman itu maksimal, karena jelas yang bersangkutan itu ada hubungan (keluarga)," ucap Mensos dalam keterangan tertulis, Kamis 2 Maret, disitat Antara.

Adapun pelaku berinisial NA adalah saudara sepupu yang tinggal bersama korban dan anggota keluarga lainnya.

Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 jo UU Nomor 35 tahun 2014 jo UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menyatakan bahwa pelaku kekerasan seksual pada anak dapat dipidana dengan maksimal 15 tahun.

Namun, apabila perbuatan tersebut dilakukan oleh orangtua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama, pidananya ditambah sepertiga.

Dalam kesempatan itu, Mensos Risma juga berjanji akan melakukan rehabilitasi sosial pada korban pencabulan terhadap sepupunya sendiri.

"Saya sampaikan kepada yang bersangkutan, saya tawari tinggal di balai di Kupang, di situ dia bukan hanya sekolah tapi kita ajari untuk masa depannya. Yang bersangkutan mau," ujarnya.

Mensos menjelaskan ada banyak anak dengan kasus serupa yang sedang menjalani rehabilitasi sosial di Sentra Efata Kupang.

Selain pemulihan psikologis, NA akan mendapatkan fasilitasi pendidikan dan pengembangan minat anak di Sentra Efata.