Potensi Berubahnya Pasal Bagi Mario Dandy di Kasus Penganiayaan David, Ancaman Pidananya Lebih Berat
Abid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko/Rizky AP-VOI

Bagikan:

JAKARTA - Polda Metro Jaya tegas mengatakan bakal menerapkan pasal terberat bagi Mario Dandy Satryo dan tersangka lainnya di kasus penganiayaan terhadap David Ozora.

Pernyataan itu seolah mengisyaratkan kemungkinan berubahnya pasal yang disangkakan kepada Mario Dandy dan Shane Lukas.

"Terkait dengan kasus kekerasan yang dilakukan tersangka M dan S, Polda Metro Jaya akan menerapkan pada pasal tentunya terberat," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Rabu, 1 Maret.

Adapun, saat ini kedua tersangka dipersangkakan dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP tentang penganiyaan.

Namun, bisa berubah menjadi Pasal 354 dan atau Pasal 355 KUHP. Sebab, bila dilihat dari sanksinya jauh lebih berat daripada pasal yang disangkakan saat ini terhadap kedua tersangka.

Kemungkian itu bisa saja terjadi bila pada proses gelar perkara penyidik menemukan bukti kuat.

"Kita tunggu dengan evidence (bukti, red) yang ada. Kita lakukan proses ini nanti ada gelar perkara, hari ini sedang dilakukan rapat dengan beberapa stakeholder," kata Trunoyudo.

Sebelumnya, Mahfud MD menyebut lebih setuju penerapan Pasal 354 dan 355 KUHP di kasus penganiayan terhadap David Ozora. Alasannya, agar perkara itu menjadi contoh bagi masyarakat.

"Saya akan jauh lebih setuju dan mendukung untuk mencoba menerapkan pasal yang lebih tegas. Untuk membuat anak-anak muda, untuk membuat orang tua mendidik anak-anaknya dengan baik, diterapkan pasal 354 dan 355 (KUHP)," sebutnya.

Sebagai informasi bunyi dari 354 KUHP yaitu “barang siapa sengaja melukai berat orang lain, diancam karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama 8 tahun. Jika perbuatan tersebut mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun,”

Sedangkan bunyi dari Pasal 355 KUHP ayat (1) Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. Ayat (2) Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.