JAKARTA - Asosiasi Psikologi Forensik (Apsifor) bakal kembali memeriksa remaja perempuan berinisial AG (15) terkait kasus penganiayaan terhadap David Ozora, pada hari ini. Pemeriksaan itu disebut untuk yang ketiga kalinya.
"Dijadwalkan hari ini nanti Apsifor akan melakukan pemeriksaan yang ketiga," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Rabu, 1 Maret.
Pemeriksaan ketiga itu disebut akan berlangsung di Polres Metro Jakarta Selatan. Tak dijelaskan secara rinci tujuan pemeriksaan yang dilakukan Apsifor tersebut.
Namun bila merujuk fungsi, pemeriksaan itu bertujuan untuk evaluasi kompetensi, rekomendasi hukuman, evaluasi risiko pelanggaran, dan kesaksian sebagai saksi ahli.
Tak hanya pemeriksaan Apsifor, lanjut Trunoyudo, AG yang masih berstatus saksi juga sudah diperiksa oleh Pekerja Sosial Profesional pada Selasa, 28 Februari, kemarin.
Pemeriksaan itu disebut untuk mendalami tiga hal. Mulai dari dugaan adanya relasi kuasa hingga kondisi sosial.
"Pemeriksaan guna menilai tiga hal yang pertama menilai tentang anak dalam tekanan, apakah adanya relasi kuasa, dan kemudian tentang kondisi sosial lainnya," kata Trunoyudo.
BACA JUGA:
Sebagai informasi, remaja perempuan AG diduga terlibat dalam rangkaian kasus penganiayaan David Ozora. Sebab, ia berada di tempat kejadian perkara (TKP) ketika aksi penganiayaan tersebut terjadi.
AG juga yang mengajak David untuk datang ke lokasi kejadian dengan alasan hendak mengembalikan kartu pelajar.
Dalam kasus ini, Mario Dandy Satryo dan rekannya, Shane, telah ditetapkan tersangka.
Untuk Mario, polisi menjeratnya dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP tentang penganiyaan.
Sedangkan untuk Shean disangkakan dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.