Bagikan:

JAKARTA - Kubu tersangka Mario Dandy Satryo bakal mempelajari pasal yang baru disangkakan oleh penyidi di kasus penganiayaan terhadap David Ozora.

Saat ini, Mario disangkakan dengan pasal yang jauh lebih berat. Bahkan, ancaman pidannya mencapai 12 tahun penjara.

"Untuk saat ini kita harus hormati dulu, kita menghormati penetapan dari penyidik ya, saat ini kita akan coba lihat nanti seperti apa pasal-pasal yang dikenakan ke kliennya kami," ujar pengacara Mario Dandy, Dolfie Rompas saat dikonfirmasi, Jumat, 3 Maret.

Ke depannya, tim penasihat hukum akan mempelajari konstruksi pasal yang disangkakan. Kemudian, membandingkannya dengan rangkaian peristiwa dugaan penganiayaan.

Sehingga, hasilnya nantinya akan menentukan langkah hukum selanjutnya dari kubu Mario Dandy.

"Kita mempelajari kita hormati dulu lah yang ditetapkan penyidik, sambil kita mempelajari," kata Dolfie.

Mario Dandy Satryo saat ini disangkakan dengan Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP lebih subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP lebih lebih subsider Pasal 352 ayat 2 KUHP. Kemudian, Pasal 76c junto Pasal 80 undang-undang perlindungan anak.

Persangkaan pasal itu lebih berat. Sebab sebelumnya Mario hanya dipersangkakan dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP tentang penganiyaan.