Bagikan:

CILEGON - Satreskrim Polres Cilegon Polda Banten membongkar sebuah rumah yang dijadikan tempat pembuatan uang palsu (Upal) di di daerah Leuwiliang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pengungkapan kasus ini berawal dari tertangkapnya seorang berinisial MI (35) saat ia hendak menyeberang ke Lampung, dari Merak, Banten.

Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro menjelaskan, pada 22 Januari lalu petugas melihat gerak-gerik mencurigakan dari seorang, yakni MI, di Dermaga 3, Pelabuhan Merak, Kota Cilegon.

“Setelah dilakukan pemeriksaan petugas mendapati tersangka MI membawa 6.600 lembar mata uang palsu menyerupai rupiah dengan total Rp66 juta. Usai dilakukan pengembangan, polisi kemudian menangkap seorang tersangka lain bernama HI (42) pada tanggal 25 Januari 2023. Total ada dua pelaku pemalsuan uang palsu yang berhasil ditangkap, sementara tersangka lain yakni TJ (43) masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), berhasil melarikan diri dari kejaran pihak Kepolisian," terang AKBP Eko., dalam keterangan tertulis, Selasa, 28 Februari.

Ditempat yang sama, Kasatreskrim Polres Cilegon AKP Muhamad Nandar mengatakan, para tersangka membuat uang palsu dengan berbagai macam pecahan rupiah bahkan mata uang asing.

“Ada Dollar, dan Euro. Terdapat 6.800 lembar menyerupai rupiah palsu pecahan 10 ribu. Kemudian, 112 ikat atau 11.200 lembar menyerupai mata uang asing Dollar Amerika. 30 ikat atau 3.000 lembar menyerupai mata uang asing Euro, 6 ikat atau 600 lembar menyerupai mata uang asing Dollar Brazil, 300 lembar menyerupai rupiah palsu nominal 100.000, 60 lembar menyerupai rupiah nominal 10.000, 1000 lembar menyerupai mata uang asing Euro International, dan 300 lembar menyerupai mata uang asing Dollar Zimbabwe.” Urai Kasatreskrim.

Setelah dihitung dan dipisahkan, mata uang Indonesia palsu uang dicetak pelaku bernilai Rp67 juta.

“Total untuk yang termasuk mata uang Indonesia itu Rp67 juta, kalau mata uang dari negara lain atau mata uang asing kita akan melibatkan tim ahli dari Bank Indonesia,” kata Nandar.

Dijelaskan, para tersangka itu akan mengedarkan uang palsu di wilayah Pulau Sumatera. Secara kasat mata, lanjut Nandar, uang palsu yang diproduksi oleh para pelaku ini bisa dibedakan dari ukurannya maupun bahan yang kasar.

Para pelaku belum sempat mengedarkan uang ini lantaran sudah dibekuk terlebih dahulu saat akan menyebarkan luaskan tindakan kejahatannya ini.

“Ini terlihat sangat jelas uang palsu, terlihat dari ukuran dan bahan yang kasar atau tidak halus seperti uang aslinya,” jelasnya.

Selain barang bukti berupa uang palsu, polisi juga menyita dua unit printer yang sudah dimodifikasi. Satu unit laptop, satu set tinta warna, satu unit alat infra pengecek uang, satu unit setrika, satu unit alat sablon, dua dus bahan kertas, satu rim kertas cetakan gambar menyerupai mata uang asing Dollar Brazil, 38 lembar kertas ikat uang, dan satu buah flashdisk.

Kedua tersangka MI (35) dan HI (42) diancam hukuman penjara 15 tahun lantaran telah melanggar Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Pihaknya juga akan terus memburu tersangka lain yang melarikan diri.

“Tersangka dikenakan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman 15 tahun penjara,” tutup Nandar.