Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri mengungkap jaringan tindak pidana uang palsu pecahan Rupiah dan Dolar Amerika Serikat dengan menangkap 20 orang tersangka di lima kota.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono Menyebutkan, 20 tersangka tersebut terdiri atas beberapa jaringan, yakni jaringan pengedar uang palsu, pembuat uang palsu, dan pengedar serta pembuat uang palsu mata uang asing khususnya Dollar Amerika.

"Sejak Agustus sampai September ini, Dittipideksus Bareskrim Polri telah mengungkap empat kasus kejahatan uang palsu, terdiri beberapa jaringan, jaringan Jakarta-Bogor, jaringan Tangerang, Jaringan Demak dan Sukoharjo di Jawa Tengah," kata Rusdi.

Simak penjelasannya di video ini: