Bagikan:

DENPASAR - Warga negara Rusia Sergey Zanimonets (28) ditangkap tim Imigrasi Kelas I Khusus TPI Denpasar, Bali. Bule itu ditangkap karena menyalahgunakan izin tinggal dengan melakukan kegiatan sebagai fotografer meski visa yang dimilikinya visa investor.

"SZ berkegiatan sebagai fotografer di wilayah Bali dan mengiklankan jasa fotografi melalui media sosial," kata Tedy Riandi selaku Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Denpasar, Bali, dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 28 Februari.

Bule Rusia ini menggunakan izin tinggal terbatas investor (C 314) dengan masa berlaku 23 Januari 2023 hingga 20 Januari 2025.

Bule tersebut ditangkap pada Rabu (22/2) sekitar pukul 13.00 WITA, oleh tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Denpasar di tempat tinggalnya di The Kayuan, Jalan Culali, Bangli.

"SZ diamankan di tempat tinggalnya sekaligus alamat perusahaannya yang  berlokasi di The Kayuan, Bangli," imbuhnya.

Dari hasil  pemeriksaan, bule Rusia ini masuk lewat Bandara Ngurah Rai dengan izin tinggal investor pada 27 April.

Selain itu, bule Rusia ini memiliki perusahaan yang bergerak di bidang restoran dan real estate namun belum beroperasi.

"SZ berposisi sebagai direktur pada perusahaan yang dia miliki," ujarnya.